Penabekasi.id - Kota Bekasi, Praktisi Kemanusiaan dan pemerhati kebijakan publik, Frits Saikat, mengeluarkan kritik keras terhadap manajemen anggaran Pemerintah Kota Bekasi. Frits menuding Walikota Bekasi melakukan "sandiwara" kebijakan dengan terus menerus menggembar-gemborkan efisiensi anggaran, namun di sisi lain justru menghamburkan puluhan miliar rupiah uang rakyat untuk kepentingan instansi vertikal.


​Data yang disoroti Frits mencakup penggunaan APBD sebesar Rp46,3 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan, serta alokasi hibah tambahan sebesar Rp4,5 miliar pada tahun anggaran 2026. Total fantastis sebesar Rp50,8 miliar ini dinilai Frits sebagai bentuk ugal-ugalan fiskal yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat Kota Bekasi.


​"Sangat memuakkan melihat narasi efisiensi yang selalu didengungkan Walikota ternyata hanya slogan kosong. Bagaimana mungkin efisiensi diklaim, sementara APBD yang bersumber dari pajak rakyat justru digelontorkan lebih dari Rp50 miliar untuk membiayai infrastruktur dan operasional instansi vertikal yang notabene memiliki anggaran tersendiri dari pusat?" ujar Frits Saikat dengan nada geram.


​Frits menilai kebijakan ini menunjukkan hilangnya skala prioritas. Menurutnya, Pemerintah Kota seharusnya lebih peka terhadap kondisi infrastruktur sekolah, pelayanan kesehatan, dan kebutuhan mendasar warga lainnya yang masih sangat minim dukungan anggaran.


​"Pemberian hibah sebesar Rp4,5 miliar di tahun 2026, ditambah beban pembangunan gedung Rp46,3 miliar, adalah indikasi kuat adanya penyimpangan dalam perencanaan anggaran. Kami meminta Walikota berhenti menjadikan APBD sebagai 'sapi perah' untuk kepentingan yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas," tambah Frits.


​Frits Saikat mendesak DPRD Kota Bekasi untuk segera memanggil Walikota guna memberikan penjelasan terbuka (hearing). Ia juga menegaskan akan membawa temuan ini ke ranah pengawasan yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit secara menyeluruh.


​Analisis Potensi Pelanggaran Perundang-undangan
​Tindakan Pemerintah Kota Bekasi dalam mengalokasikan anggaran fantastis ini berpotensi menabrak beberapa prinsip dan aturan hukum:
​Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
​Pasal 298 ayat (4): Belanja hibah harus memenuhi kriteria memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah. Jika pembangunan gedung instansi vertikal tidak memberikan dampak langsung pada pelayanan dasar publik, maka alokasi ini patut dipertanyakan validitasnya di mata hukum.
​Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:
​Prinsip Efisiensi (Pasal 2): Anggaran daerah wajib dikelola dengan efisien. Menggelontorkan dana sebesar Rp50,8 miliar ke instansi vertikal saat kebutuhan daerah masih banyak yang belum terpenuhi jelas merupakan pelanggaran terhadap asas efisiensi.


​Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 (sebagaimana diubah dengan Permendagri 123/2018):
​Pasal 4 ayat (1): Syarat hibah adalah tidak terus-menerus setiap tahun anggaran. Jika hibah sebesar Rp4,5 miliar diberikan secara rutin atau berulang, hal ini melanggar prinsip dasar hibah sebagai bantuan yang bersifat insidental dan tidak mengikat.
​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
​Penyelenggaraan kegiatan yang tidak berlandaskan pada azas tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara atau setidaknya merupakan penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power).


​Potensi Konflik Kepentingan:
​Pemberian hibah bernilai puluhan miliar kepada instansi penegak hukum yang berkedudukan di wilayah yang sama dengan pemberi hibah berisiko menciptakan konflik kepentingan (conflict of interest), yang dilarang dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
​Pernyataan ini adalah bentuk desakan untuk mengembalikan marwah APBD sebagai instrumen kesejahteraan rakyat. Ucap Frits Saikat menutup wawancara dengan rekan Media On Line .