Penabekasi.id - Kota Bekasi,Kabar tertangkapnya 3 orang ASN tersangka pengguna narkoba yang bertugas di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, tepatnya dari Kelurahan Telukpucung dan Kelurahan Kaliabang Tengah, sangat memukul hati masyarakat. Ini bukan sekadar kasus hukum, tapi bukti nyata runtuhnya integritas di lingkungan pelayan publik, dan kami sangat kecewa serta menyesalkan kejadian ini.
Secara tegas, perbuatan mereka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 Ayat (1): setiap orang yang menggunakan narkotika golongan I atau II berpidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp800.000.000. Sebagai ASN, mereka juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, wajib menjaga kehormatan, dan sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
Hal yang paling ganjil dan kami soroti keras: narkoba barang mahal, tidak mungkin dibeli dengan gaji resmi ASN. Fakta mereka berani mengonsumsi dan terjaring, menunjukkan gaya hidup glamor, berlebihan, dan tidak wajar yang pasti dibiayai dari sumber tidak jelas. Apakah ini berkaitan dengan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, atau korupsi? Ini harus ditelusuri tuntas, karena ini uang rakyat yang disalahgunakan.
Lebih parah lagi, Camat Bekasi Utara sendiri mengaku baru tahu dari kabar luar, bukan laporan internal. Ini membuktikan pengawasan di Kecamatan Bekasi Utara sangat lemah, kosong, dan tidak berfungsi. Tidak ada pemantauan perilaku, tidak ada deteksi dini, bahkan pimpinan wilayah saja tidak tahu apa yang dilakukan bawahannya. Kalau sudah terang-terangan begini, kami khawatir ini baru ujung gunung es; masih banyak yang belum ketahuan.
Tuntutan kami:
1. Proses hukum dan administrasi berjalan tegas, transparan, tanpa perlindungan, hingga dipecat jika terbukti bersalah.
2. Pemeriksaan menyeluruh harta kekayaan dan jejak keuangan ketiga tersangka, buktikan dari mana uang belanja narkoba dan gaya mewah itu.
3. Evaluasi total sistem pengawasan di Kecamatan Bekasi Utara; jangan sampai pimpinan tidak tahu apa yang dilakukan bawahannya.
4. Wajibkan tes narkoba berkala dan pemeriksaan gaya hidup bagi seluruh ASN, dari staf hingga pejabat.
Harapan kami:
Kejadian 3 ASN di Bekasi Utara ini menjadi tamparan keras. ASN itu pelayan, bukan pemilik kekuasaan. Harapannya, kasus ini jadi titik balik: tidak ada lagi ASN yang terlibat narkoba, tidak ada lagi gaya hidup mewah yang mencurigakan, dan pengawasan benar-benar berjalan. Masyarakat berhak dilayani aparatur yang bersih, sehat, jujur, dan bermoral. Jangan sampai amanah rakyat dikhianati demi barang haram.
Kami juga minta penegak hukum tidak berhenti di sini; telusuri jaringan pasokannya, agar narkoba benar-benar bersih dari lingkungan pemerintahan Kota Bekasi.

0 Komentar