Ilustrasi AI

Bekasi – Warga di wilayah Teluk Pucung mengeluhkan terbitnya surat edaran dari pihak kelurahan yang melarang penggunaan halaman kantor kelurahan untuk kegiatan hajatan, seperti pernikahan dan khitanan.

Kebijakan tersebut dinilai memberatkan masyarakat, mengingat kondisi lingkungan perkampungan yang padat dengan gang-gang sempit serta minimnya lahan terbuka. Selama ini, halaman kantor kelurahan menjadi solusi alternatif bagi warga untuk menyelenggarakan acara keluarga.

Dalam surat pemberitahuan yang beredar, pihak kelurahan menyatakan adanya larangan pemanfaatan halaman kantor untuk kegiatan hajatan. Namun, sejumlah warga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut karena dianggap tidak disertai penjelasan yang jelas maupun dasar hukum yang kuat. 

Yudha, salah satu warga setempat, mengaku sangat kecewa dengan adanya kebijakan tersebut. Ia menilai larangan itu justru merugikan masyarakat kecil yang tidak memiliki pilihan tempat lain.

“Di kampung kami ini lahannya sempit, gang juga kecil. Selama ini halaman kelurahan sangat membantu warga untuk mengadakan hajatan. Kalau sekarang dilarang tanpa solusi, tentu kami sangat dirugikan,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sekitar. Ia berharap pihak kelurahan dapat membuka ruang dialog dengan warga agar ditemukan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Sejumlah warga juga berharap pemerintah setempat dapat memberikan alternatif fasilitas umum atau kebijakan yang lebih bijak, sehingga kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi tanpa mengganggu fungsi pelayanan publik di kantor kelurahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kelurahan terkait alasan detail penerbitan surat edaran tersebut. (nik)