Bekasi, 3 April 2026 — Pendidikan sebagai fondasi utama kemajuan bangsa kembali menjadi sorotan. Dua regulasi utama, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinilai telah memberikan kerangka yang kuat dalam pembangunan pendidikan di Indonesia. Namun, implementasinya di lapangan masih menyisakan berbagai persoalan mendasar.
Dalam kajian yang dilakukan oleh pengurus Vidya Abimata di Pendopo STAI Al Marhalah Al Ulya, terungkap bahwa meskipun kedua undang-undang tersebut secara konseptual sudah komprehensif, masih terdapat kesenjangan signifikan antara aturan dan realitas.
UU No. 20 Tahun 2003 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu serta menempatkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan pada negara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemerataan kualitas pendidikan masih menjadi tantangan besar. Ketimpangan antar daerah, keterbatasan sarana, serta distribusi tenaga pendidik yang belum merata menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Sementara itu, UU No. 14 Tahun 2005 yang bertujuan meningkatkan profesionalisme guru melalui standar kompetensi dan sertifikasi, juga belum sepenuhnya mencapai tujuan. Sertifikasi yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran, dalam praktiknya kerap terjebak pada aspek administratif. Selain itu, kesenjangan kesejahteraan antara guru berstatus ASN dan honorer masih menjadi isu krusial di berbagai daerah.
Guru honorer, yang jumlahnya cukup besar dan berperan penting dalam operasional pendidikan, masih menghadapi ketidakpastian penghasilan dan minim perlindungan sosial. Di sisi lain, beban administratif yang tinggi juga dinilai menghambat fokus guru dalam menjalankan proses pembelajaran secara optimal.
Permasalahan yang lebih kompleks juga dialami oleh guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Posisi PAUD yang banyak berada di jalur nonformal menyebabkan status dan kesejahteraan guru PAUD sering kali tidak setara dengan guru di jalur formal, meskipun peran mereka sangat strategis dalam membentuk fondasi pendidikan anak.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, diperlukan langkah pembenahan yang lebih konkret. Pemerintah didorong untuk memperkuat pemerataan kualitas pendidikan, melakukan reformasi kebijakan guru yang mencakup seluruh status kepegawaian, serta mengevaluasi sistem sertifikasi agar lebih berorientasi pada peningkatan kualitas mengajar.
Selain itu, penyederhanaan beban administratif guru juga dinilai penting agar tenaga pendidik dapat kembali fokus pada esensi utama pendidikan. Khusus untuk guru PAUD, diperlukan regulasi yang lebih spesifik, peningkatan kesejahteraan, serta integrasi yang lebih kuat ke dalam sistem pendidikan nasional.
Vidya Abimata menegaskan bahwa keberhasilan suatu regulasi tidak hanya diukur dari kekuatan konsepnya, tetapi dari dampaknya di lapangan. Tanpa upaya serius untuk menjembatani kesenjangan antara kebijakan dan implementasi, pendidikan Indonesia berisiko stagnan dan tidak mampu menjawab tantangan masa depan.
“Pendidikan tidak cukup dibangun dengan regulasi yang baik, tetapi harus diiringi dengan keberanian untuk memastikan keadilan dalam pelaksanaannya,” demikian salah satu poin penegasan dalam kajian tersebut.



0 Komentar