Ilustrasi AI


Opini : Irdia Bushori


Kesejahteraan dan keadilan bagi guru menjadi narasi yang tidak pernah selesai, hal ini menjadi preseden buruk dari tahun ke tahun, alih-alih mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, guru kerap dihadapkan pada pilihan pelik antara mencari pekerjaan tambahan demi mencukupi kebutuhan diri dan keluarga atau diam menerima kenyataan getir dan pahit.


Negara sebetulnya telah memiliki skema komprehensif bagi peningkatan kesejahteraan guru dengan menghadirkan TPG maupuan TPP, TPG (Tunjangan Profesi Guru) diperuntukkan  bagi guru yang telah bersertifikat pendidik, sedangkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) merupakan tunjangan berbasis kinerja yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada ASN (PNS/PPPK) untuk meningkatkan kesejahteraan, diluar gaji pokok dan tunjangan lainnya. Dasar hukumnya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2019.


Namun bagi guru honorer, TPG maupun TPP merupakan cerita menyayat hati yang terdengar disela-sela obrolan seru tentang “pencairan” diantara guru-guru berstatus ASN. Guru-guru honorer hanya bisa tersenyum lirih, menarik nafas dalam-dalam sembari berdoa semoga penghasilan tambahan sudi kiranya datang dari jalan rezeki yang lain.


PERMENDIKDASMEN RI (Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia) Nomor 8 Tahun 2025, Pasal 38 ayat (1) menjadi dasar hukum bagi pembayaran honor guru yang belum berstatus ASN. Didalam pasal 38 ayat (1) ini terdapat 12 komponen penggunaan dana BOS Reguler yang diperuntukkan bagi a. penerimaan peserta didik baru, b. pengembangan perpustakaan, c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, d.pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, g. pembiayaan langganan daya dan jasa, h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, i. penyediaan alat multimedia pembelajaran, j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan dan/atau, l. pembayaran honor.


Skema pembayaran honor yang diatur dalam pasal 38 ayat (1) huruf l mengonfirmasi kepada kita bahwa Negara sebetulnya hadir dan berpihak kepada guru honorer, namun fakta yang terjadi di lapangan tidak berkata demikian, masih ada guru honorer yang digaji 500.000 per bulan, bahkan ada pula yang gajinya dirapel sampai berbulan-bulan, miris.


MEMANUSIAKAN GURU HONORER


Berapa banyak biaya kuliah yang dikeluarkan oleh seorang calon guru untuk bisa mendapatkan gelar S.Pd. (Sarjana Pendidikan)?, jika biaya kuliah hari ini diangka estimasi 5 juta persemester, maka seorang calon guru telah menghabiskan biaya sebesar 40 juta untuk menempuh jenjang pendidikan tinggi, belum lagi ditambah biaya persiapan skripsi, sidang dan wisuda.


Anggap saja calon guru tersebut diterima sebagai guru honorer di sebuah sekolah

dengan gaji 2 juta perbulan, gaji 2 juta perbulan rasanya tidaklah sebanding dengan biaya kuliah yang telah dikeluarkan oleh guru tersebut, terlebih jika guru tersebut sudah berkeluarga dan memiliki anak.


Lantas berapakah gaji yang layak bagi seorang guru honorer?. Berdasar pada 

PERMENDIKDASMEN RI Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi besaran alokasi dana BOS Reguler sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik.


Dari pasal 22 ayat (1) tersebut kita dapat mengasumsikan berapa total alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah. Jika di satu sekolah memiliki siswa sebanyak 500 orang, maka 500 siswa tersebut dikalikan dengan jumlah alokasi anggaran dana BOS Reguler per siswa. Berdasar data yang dihimpun dari kumparan.com. Dana BOS persiswa jumlahnya bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan. Untuk PAUD 600.000, SD 940.000, SMP 1.160.000, SMA 1.590.000, SMK 1.690.000, SLB 3.690.000.


Di pasal 38 ayat (4), dalam hal, satuan pendidikan menggunakan komponen 

pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, maka penggunaannya paling banyak huruf a. 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan Negeri, dan huruf b. 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.


Jika diasumsikan sebuah SMP Negeri memiliki 500 siswa dan dikalikan 1.160.000, maka total anggaran dana BOS Regulernya mencapai 580.000.000, dan berdasar pada pasal 38 ayat (4) huruf a. maka 20% dari 580.000.000 adalah 116.000.000.


Jika sekolah tersebut memiliki 2 guru honorer, maka sekolah bisa menggaji guru honorer sebesar 4.800.000 per guru dengan asumsi penghitungan gaji sebesar 4.800.000 perbulan dikalikan 2 guru dan dikalikan 12 bulan. Maka didapatkan total pengeluaran gaji sebesar 115.200.000 per tahun. Dari moda penghitungan ini diperoleh kesimpulan bahwa semakin banyak jumlah siswa di sebuah sekolah, maka semakin besar pula anggaran dana BOS Reguler yang diterima oleh pihak sekolah yang seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan guru honorer.


RKAS (RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH) VIS A VIS PERTARUHAN INTEGRITAS


RKAS merupakan dokumen perencanaan keuangan tahunan yang disusun oleh sekolah untuk mengatur rencana program, penerimaan dan pengeluaran dana, khususnya Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) guna meningkatkan kualitas.


Sebagai sebuah lembaga pendidikan formal yang berada dibawah naungan Dinas 

Pendidikan ataupun Kementerian Agama. Satuan pendidikan/sekolah memiliki kepala sekolah, para wakil kepala sekolah, bendahara sekolah, operator sekolah, jajaran guru dan tenaga kependidikan serta komite sekolah sebagai representasi dari orangtua/walimurid, idealnya komponen ini dilibatkan secara aktif dalam perumusan rencana program sekolah, dengan melibatkan seluruh komponen sekolah tersebut maka berbagai program sekolah akan terarah, penggunaan anggaran Dana BOS akan tepat sasaran dan yang terpenting amanat Undang￾Undang dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, hal ini tentunya akan berdampak positif pada suasana kerja, kegiatan belajar mengajar dan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah.


Sekolah mungkin melibatkan komponen guru, tenaga kependidikan maupun komite 

sekolah dalam hal perencanaan program sampai pada perumusan anggaran biaya kebutuhan program, namun tidak membuka secara rinci total anggaran Dana BOS yang diperoleh, padahal transparansi informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga Negara untuk memperoleh informasi dari badan publik. Undang-Undang ini mewajibkan transparansi pengelolaan informasi, mendorong tata kelola pemerintahan yang baik serta mencegah korupsi. Prinsip transparansi, akuntabilitas dan integritas juga diamanatkan melalui PERMENDIKDASMEN RI Pasal 2 huruf d 

dan e.


Pemerintah melalui dinas terkait seharusnya membuka akses seluas-luasnya terkait besaran anggaran dana BOS yang diperoleh setiap sekolah, sekolah kemudian memampang anggaran Dana BOS yang diterima beserta peruntukkannya dengan mencetaknya menjadi spanduk. Laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS juga seharusnya dipampang dan disampaikan di muka publik agar setiap pembayar pajak mengetahui bahwa kontribusi pajaknya kepada Negara dipergunakan dengan jujur, amanah, dan penuh tanggung jawab.


Jelas bahwa keterbukaan adalah kunci utama dari pengelolaan dana BOS yang akuntabel sebagaiamana yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan PERMENDIKDSMEN RI pasal 2 huruf d dan e. Keterbukaan juga menjadi tindakan preventif dari upaya penyalahgunaan anggaran Dana BOS yang dilakukan oleh oknum yang tidak berhati nurani dan tidak bertanggung jawab.


Insyaflah, Bangsa yang besar ini tidak sedikitpun kekurangan orang-orang pintar, tapi defisit akut orang-orang jujur, Jika hal ini terus dibiarkan maka tangis nenek moyang, para leluhur, para pejuang pendiri bangsa yang telah mengorbankan nyawanya demi kebebasan serta kemerdekaan kita akan sangat kuat terdengar dari dalam kuburnya, dan jika hal ini terus didiamkan maka anggaran Dana BOS hanya akan menjadi sandera bagi peningkatan kualitas sekolah serta ratapan panjang ketimpangan keadilan dan kesejahteraan guru dimanapun berada.


Irdia Bushori

  • Koordinator Presidium GEB_RAK (Guru Bergerak untuk Keadilan)
  • Bidang Advokasi Pendidikan LBH KAHMI (Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) Kota Bekasi.
  • Bidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusia MD KAHMI (Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) Kota Bekasi
  • Pimpinan Harian PC PERGUNU (Pimpinan Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama) Kota Bekasi
  • Bidang Pendidikan dan Kebudayaan DPD KNPI (Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kota Bekasi