JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Generasi Solidaritas Indonesia (DPP GENSI) terus mengawal secara serius laporan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Bekasi tahun anggaran 2023–2024. Langkah ini diperkuat dengan adanya disposisi dari Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI tertanggal 12 Februari 2026 yang membuka ruang bagi proses penegakan hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti hal tersebut, DPP GENSI mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel demi mengungkap secara terang dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang bersumber dari keuangan daerah tersebut.

Ketua Umum DPP GENSI, Garisah Idharul Haq, menegaskan bahwa laporan yang diajukan organisasinya tidak berdiri pada asumsi semata, melainkan bertumpu pada konstruksi hukum yang kuat dengan menghubungkan data anggaran dan fakta-fakta yang terungkap di lapangan.

Menurutnya, GENSI menemukan adanya korelasi antara temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengungkap adanya distribusi uang oleh oknum penyelenggara pemilu.

“Konstruksi hukum kami sangat jelas. Temuan BPK menjadi pintu masuk adanya dugaan penyimpangan anggaran, sementara putusan DKPP merupakan bukti autentik adanya distribusi uang di internal penyelenggara pemilu hingga ke tingkat paling dasar. Persesuaian fakta ini mengindikasikan bahwa dana hibah KONI diduga kuat telah bertransformasi menjadi instrumen logistik pemenangan melalui skema misappropriation of funds,” tegas Garisah

Lebih lanjut, melalui analisis sinkronisasi temporal, GENSI mengklaim menemukan indikasi kesesuaian waktu antara proses pencairan dana hibah KONI dengan aktivitas pembagian uang kepada penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan hingga tingkat paling bawah.

Berdasarkan temuan tersebut, GENSI meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Bekasi terpilih dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum KONI tahun 2024. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengurai secara menyeluruh alur penggunaan dana hibah yang kini menjadi sorotan publik.

“Dengan adanya disposisi dari Direktorat Penyidikan Pidsus tertanggal 12 Februari 2026, kami menuntut agar pengusutan perkara ini dilakukan secara tuntas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan upaya penyelamatan muruah keuangan negara dari praktik korupsi yang berpotensi mencederai integritas demokrasi,” pungkasnya

(nik)