Polemik gugatan guru honorer terhadap kebijakan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadirkan perenungan penting mengenai wajah pendidikan di Indonesia. Perdebatan tentang apakah program tersebut menggunakan anggaran pendidikan atau tidak memang relevan dalam perspektif administratif. Namun, persoalan yang lebih mendasar sesungguhnya berada pada ranah paradigma: bagaimana kita memaknai pendidikan dan siapa yang menjadi prioritas utama dalam ekosistemnya.
Dalam kerangka pendidikan holistik, pendidikan tidak dapat dipahami sekadar sebagai proses transfer pengetahuan atau pencapaian indikator akademik. Pendidikan adalah proses memanusiakan manusia secara utuh, mencakup dimensi kognitif, fisik, emosional, sosial, moral, dan spiritual. Ketika pendidikan direduksi menjadi angka kelulusan, peringkat, atau statistik semata, maka yang terjadi adalah penyederhanaan manusia menjadi objek kebijakan. Padahal, sebagaimana ditegaskan Ki Hajar Dewantara, pendidikan merupakan proses menuntun segala potensi anak agar mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. Pemikiran ini sejalan dengan pandangan Paulo Freire yang menempatkan pendidikan sebagai proses humanisasi sekaligus pembebasan manusia dari kondisi yang mengerdilkan martabatnya.
Apabila program MBG dimaksudkan untuk menjamin kebutuhan gizi peserta didik, maka secara konseptual program tersebut tidak bertentangan dengan semangat pendidikan holistik. Anak yang lapar akan mengalami hambatan dalam konsentrasi, interaksi, maupun pengembangan kesadaran belajar. Tubuh yang sehat merupakan fondasi bagi proses pendidikan yang bermakna. Dalam konteks ini, perhatian terhadap aspek fisik peserta didik justru menjadi bagian integral dari tanggung jawab pendidikan yang utuh.
![]() |
| pengajar vidya abimata dan peserta didik |
Namun ironi muncul ketika gagasan pendidikan holistik berhadapan dengan realitas kesejahteraan guru yang belum merata. Pendidikan yang utuh tidak mungkin berdiri kokoh di atas fondasi guru yang rapuh. Kesejahteraan guru, khususnya guru honorer, bukan hanya persoalan administratif, melainkan persoalan moral dan keadilan. Di satu sisi, kita berbicara tentang generasi unggul dan visi masa depan bangsa; di sisi lain, masih terdapat pendidik yang hidup dalam ketidakpastian status dan penghasilan. Upaya memastikan peserta didik memperoleh gizi yang layak menjadi penting, tetapi perhatian terhadap kesejahteraan guru seharusnya berjalan beriringan sebagai bagian dari sistem pendidikan yang saling menopang.
Bagi para pemangku kebijakan, polemik ini merupakan pengingat agar pendidikan tidak dipahami semata sebagai keberhasilan implementasi program. Setiap kebijakan yang masuk ke ruang sekolah pada hakikatnya adalah kebijakan pendidikan, terlepas dari sumber pos anggarannya. Pendidikan bukan hanya tentang distribusi bantuan, melainkan tentang membangun ekosistem yang adil, manusiawi, dan bermartabat bagi seluruh aktor pendidikan.
Kepada para guru, polemik ini juga menjadi ruang refleksi bersama. Pendidikan holistik menuntut integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap kualitas diri, bahkan ketika sistem belum sepenuhnya berpihak. Perjuangan kesejahteraan merupakan hak yang sah, tetapi menjaga mutu dan idealisme profesi tetap menjadi tanggung jawab moral yang tidak dapat ditinggalkan.
Sementara itu, masyarakat perlu mengambil peran yang lebih aktif dalam memaknai pendidikan sebagai tanggung jawab kolektif. Cara masyarakat memperlakukan guru, menghargai sekolah, serta memaknai keberhasilan anak-anak merupakan cerminan peradaban. Pendidikan holistik mengajarkan bahwa sekolah adalah ruang pertumbuhan bersama antara negara, guru, orang tua, dan peserta didik. Ketika salah satu unsur terabaikan, maka yang lahir bukanlah manusia yang utuh, melainkan generasi yang tumbuh dalam ketimpangan.
Pada akhirnya, polemik mengenai MBG dan gugatan guru honorer seharusnya tidak berhenti pada perdebatan anggaran semata. Ia perlu menjadi momentum evaluasi kolektif terhadap arah pendidikan nasional. Jika kita sungguh ingin membangun manusia Indonesia yang utuh — cerdas secara intelektual, sehat secara fisik, matang secara emosional, dan kuat secara moral — maka kebijakan pendidikan pun harus lahir dari kesadaran yang utuh. Bukan sekadar kalkulasi teknokratis, tetapi keberpihakan nyata terhadap martabat manusia, baik sebagai peserta didik maupun sebagai pendidik.
(nik)



0 Komentar