Rifqy Nur Fauzan (Tengah) sedang memberikan arahan kepada peserta didik di Rumah Belajar Vidya Abimata

Kasus dugaan penganiayaan berujung kematian yang melibatkan oknum anggota Brimob, Bripka Masias Siahaya, terhadap seorang pelajar SMP berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, di Tual pada 19 Februari 2026 menjadi peristiwa yang sangat memprihatinkan dan melukai rasa keadilan publik. Seorang anak yang masih berada dalam usia sekolah dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik, sebuah tragedi yang tidak seharusnya terjadi dalam negara hukum.

Peristiwa ini patut menjadi refleksi serius bagi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dugaan penggunaan kekerasan berlebihan terhadap warga sipil, terlebih anak di bawah umur, menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pengawasan, pembinaan, dan budaya penegakan hukum di internal aparat. Kasus ini tidak boleh dipandang sebagai peristiwa individual semata, melainkan harus ditempatkan dalam konteks evaluasi menyeluruh terhadap proses reformasi kepolisian.

Penanganan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi keharusan. Penetapan tersangka dan proses penahanan merupakan langkah awal yang penting, namun keadilan substantif hanya dapat terwujud apabila proses peradilan pidana dilakukan secara terbuka, independen, dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, termasuk melalui mekanisme sidang etik yang dapat diakses publik.

Urgensi pembenahan ini diperkuat oleh berbagai data pemantauan independen. Berdasarkan laporan yang dipublikasikan oleh GoodStats, dalam periode Juli 2024 hingga Juni 2025 tercatat ratusan peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian. Sementara itu, Komnas HAM juga mencatat bahwa pengaduan masyarakat terhadap Polri masih berada pada tingkat yang tinggi, termasuk laporan terkait dugaan penyiksaan dan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional. Data ini menunjukkan perlunya langkah korektif yang lebih sistematis dan berkelanjutan.

Sebagai tenaga pendidik, saya menaruh perhatian besar pada dampak psikologis dan sosial dari peristiwa semacam ini terhadap generasi muda. Kekerasan oleh aparat tidak hanya melukai korban dan keluarganya, tetapi juga berpotensi menanamkan rasa takut dan ketidakpercayaan terhadap negara. Padahal, sebagaimana dikemukakan oleh filsuf John Locke, pemerintah dibentuk untuk melindungi kehidupan, kebebasan, dan hak-hak warganya. Ketika fungsi tersebut gagal dijalankan, masyarakat berhak menuntut perubahan melalui mekanisme yang sah dan konstitusional.

Oleh karena itu, pendekatan keadilan restoratif perlu diwujudkan secara nyata, bukan sekadar jargon. Penegakan hukum yang adil terhadap pelaku, pemulihan hak-hak korban dan keluarga, serta reformasi struktural di tubuh kepolisian harus berjalan seiring. Nilai-nilai Pancasila dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi pedoman utama dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Generasi muda Indonesia menolak segala bentuk kekerasan yang dilakukan atas nama kewenangan negara. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan tragedi serupa tidak terulang kembali. Hanya dengan langkah tegas, transparan, dan berkeadilan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan.

Penulis: Rifqy Nur Fauzan
Editor: (nik)