KOTA BEKASI — Proyek pembangunan Gapura Utama Perumahan Dukuh Zamrud di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, kembali menuai sorotan tajam. Bukan sekadar soal estetika atau fungsi, proyek bernilai hampir Rp1 miliar ini dinilai menyimpan persoalan serius yang patut diuji dari perspektif hukum tindak pidana korupsi, menyusul mencuatnya pertanyaan serius terkait rasionalitas anggaran, perencanaan, dan efektivitas pengawasan.
Berdasarkan data pengadaan, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp997.450.000 dengan nilai kontrak Rp877.137.242 yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Adzra sebagai kontraktor pelaksana dan berada di bawah pengawasan PT. Manguntama Reka Persada selaku konsultan pengawas. Proyek ini merupakan realisasi Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Bekasi yang diakomodasi dalam perencanaan OPD teknis, dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.
Hasil penelusuran lapangan memperlihatkan bahwa bangunan gapura tersebut berfungsi sebagai penanda kawasan perumahan dengan konstruksi konvensional dan elemen struktur standar. Tidak ditemukan pekerjaan teknis berisiko tinggi, tidak melibatkan teknologi konstruksi khusus, serta tidak menunjukkan karakter bangunan strategis yang lazimnya menuntut anggaran besar. Kondisi ini memunculkan ketimpangan serius antara nilai kontrak dan bobot pekerjaan yang terealisasi di lapangan.
Ketua Bidang Intivigasi Titah Rakyat Bekasi, Reo, menegaskan bahwa proyek ini tidak bisa lagi dibaca sebagai persoalan selera atau estetika pembangunan. Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa proyek ini layak diuji oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam kerangka Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Dalam banyak kasus tipikor, bangunan tetap berdiri dan proyek dinyatakan selesai. Yang menjadi masalah justru adalah perencanaan anggaran yang tidak rasional dan pengawasan yang gagal menjalankan fungsi pengendalian,” tegasnya.
Reo menilai, apabila nilai anggaran yang besar tidak sejalan dengan kompleksitas teknis dan volume pekerjaan, maka patut diduga adanya penyimpangan dalam proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, atau pelaksanaan pengawasan.
“Pertanyaannya bukan apakah gapura itu ada atau tidak, tetapi apakah uang negara dibelanjakan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Disperkimtan Kota Bekasi sebagai OPD teknis yang bertanggung jawab penuh atas perencanaan, penyusunan spesifikasi, penganggaran, hingga pengendalian pelaksanaan proyek. Menurut Titah Rakyat Bekasi, OPD tidak dapat berlindung di balik dalih usulan pokir semata, karena setiap kegiatan yang masuk APBD tetap wajib melalui uji kelayakan teknis dan kewajaran anggaran. “Disperkimtan adalah gerbang terakhir yang menentukan apakah sebuah usulan layak dieksekusi atau justru berpotensi menimbulkan masalah hukum,” kata Reo.
Selain itu, peran konsultan pengawas turut menjadi perhatian. Secara normatif, konsultan pengawas bertugas memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil akhir pekerjaan. Namun jika produk akhir proyek justru menimbulkan disparitas mencolok antara nilai kontrak dan wujud fisik, maka fungsi pengawasan patut diduga tidak berjalan optimal. Dalam perspektif hukum, kelalaian pengawasan dapat menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Lebih jauh, Titah Rakyat Bekasi menilai proyek “Gapura Sultan” ini mencerminkan problem klasik dalam pengelolaan belanja daerah, khususnya pada proyek berbasis pokir yang kehilangan uji kewajaran ketika memasuki tahap eksekusi teknis. “Pokir adalah mekanisme sah, tetapi saat OPD teknis gagal menjalankan fungsi korektifnya, maka yang lahir adalah proyek mahal dengan fungsi terbatas,” tegas Reo.
Atas dasar itu, Titah Rakyat Bekasi secara terbuka mendorong kejaksaan dan aparat penegak hukum tindak pidana korupsi untuk melakukan penelaahan menyeluruh terhadap proyek ini, mulai dari dokumen perencanaan, penyusunan RAB, penetapan spesifikasi teknis, hingga kesesuaian hasil pekerjaan di lapangan. Menurut mereka, langkah ini penting bukan hanya untuk proyek ini semata, tetapi sebagai peringatan agar OPD tidak menjadikan APBD sebagai legitimasi proyek simbolik berbiaya besar.
“Jika proyek seperti ini dibiarkan berlalu tanpa uji hukum, maka publik wajar mencurigai bahwa APBD telah bergeser dari instrumen kesejahteraan menjadi ladang proyek mahal yang minim rasionalitas. Di titik inilah alarm tipikor harus dibunyikan,” pungkas Reo.


0 Komentar