KOTA BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar public hearing dalam rangka penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (18/12/2025).

Acara ini dihadiri Sekretaris Camat Bekasi Utara Ahmad Apandi, S.IP., M.Si, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Titiek Nurhayati Purwanto, SH, MM. Sosialisasi Ranperda disampaikan langsung oleh anggota DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, S.Sos.

Dalam keterangannya kepada media, Rizki Topananda yang juga merupakan anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB menjelaskan bahwa Ranperda perubahan tentang Perlindungan Anak ini memiliki perbedaan mendasar dibanding Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2023.

“Hal yang paling krusial dari perubahan perda ini adalah penguatan peran pemerintah dan masyarakat. Dalam perda sebelumnya, peran tersebut belum diatur secara spesifik dan detail. Di perda yang baru ini, peranan pemerintah kita pertegas,” ujar Rizki.

Ia menekankan bahwa bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam perlindungan anak tidak hanya sebatas penanganan kasus, tetapi juga pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh, termasuk hak atas pendidikan dan lingkungan hidup yang layak.

“Perlindungan anak bukan hanya ketika anak bermasalah. Misalnya masih ada anak usia wajib sekolah di Kota Bekasi yang tidak bisa mengakses pendidikan, maka pemerintah wajib hadir untuk menunaikan hak anak tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rizki menyoroti kondisi anak-anak yang menjadi korban kekerasan, penelantaran, hingga tindakan asusila di lingkungan keluarga. Menurutnya, dalam situasi tersebut negara harus hadir sebagai pelindung.

“Ketika anak tidak lagi mendapatkan tempat yang aman di keluarganya, maka pemerintah harus hadir sebagai rumah dan sebagai orang tua. Saat ini fasilitas perlindungan anak di Kota Bekasi memang sudah ada, tetapi masih sangat minim dan perlu dimaksimalkan,” katanya.

Selain peran pemerintah, Rizki juga menegaskan pentingnya keterlibatan keluarga dan masyarakat. Ia menyebut bahwa banyak anak yang berhadapan dengan hukum sejatinya juga merupakan korban dari lingkungan yang tidak mendukung tumbuh kembang mereka.

“Mayoritas anak yang melakukan tindakan negatif berasal dari lingkungan keluarga dan masyarakat yang tidak sehat. Oleh karena itu, keluarga dan masyarakat memiliki peran fundamental dalam membentuk mental dan karakter anak,” ungkapnya.

Rizki berharap setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda, pemerintah daerah segera menindaklanjutinya melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang mengatur teknis pelaksanaannya.

“Saya berharap ada keseriusan pemerintah, salah satunya dengan membentuk jejaring relawan hingga tingkat RT/RW dan sekolah. Jika ada volunteer yang menjadi bagian dari keterlibatan pemerintah, maka mitigasi dan penanganan kasus anak bisa lebih cepat dan tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Public hearing ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat komitmen bersama antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam mewujudkan perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak di Kota Bekasi. (nik/read)