Bekasi – senin, 17 November 2025, Sejumlah massa yang menamakan diri sebagai Parlemen Mahasiswa Bekasi atau (PERMABES) peduli transparansi BAPENDA di Kota Bekasi. Dalam orasinya, peserta aksi menyoroti rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 dan meminta Pemerintah Kota Bekasi serta UPTD Bapenda melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Para orator menyampaikan bahwa hingga September 2025, realisasi PAD Kota Bekasi baru mencapai sekitar 61,3 persendari target. Kondisi ini disebut sebagai “alarm merah” yang dinilai mengancam keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam aksinya, massa mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan kewajiban pemerintah daerah untuk memungut dan mengelola pajak secara jujur, transparan, dan akuntabel. Mereka juga menyinggung ketentuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang membuka peluang sanksi administratif bagi pejabat yang dinilai tidak menjalankan tugas secara optimal.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi. Jika pemerintah daerah diwajibkan oleh Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2025 untuk mengelola pajak secara jujur, transparan, dan akuntabel, maka rendahnya capaian ini harus dipertanyakan,” tegas Alan
Selain itu, peserta aksi menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008, mereka menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui detail pengelolaan pajak, retribusi, serta penggunaan PAD.
Dalam tuntutannya, massa mendesak Bapenda dan UPTD terkait untuk meningkatkan kualitas SDM, memperbaiki basis data objek pajak, serta memaksimalkan digitalisasi sistem agar penarikan pajak lebih efektif dan mudah diawasi.
Massa juga meminta DPRD Kota Bekasi melakukan evaluasi terhadap penetapan target PAD agar lebih realistis dan tidak membebani perangkat daerah.
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut meliputi:
- Publikasi terbuka realisasi PAD secara rinci per sektor.
- Pelaksanaan audit independen terhadap kinerja UPTD Bapenda.
- Penambahan SDM dan peningkatan kapasitas pegawai.
- Digitalisasi dan integrasi sistem pembayaran pajak dan retribusi.
- Pendekatan humanis terhadap wajib pajak penunggak.
- Evaluasi target PAD secara rasional.
- Penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk UU No. 28/2009 dan UU No. 14/2008.
“Kami bukan mencari musuh. Kami meminta sistem yang bersih, data yang jelas, dan tata kelola yang terbuka. Setiap rupiah pajak rakyat harus kembali ke rakyat, bukan hilang dalam birokrasi,” kata Alan.
Aksi berlangsung damai dengan seruan agar pemerintah memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PAD. Massa menegaskan bahwa masyarakat berhak mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa penerimaan daerah kembali kepada kepentingan publik.
(nik)



0 Komentar