Penabekasi.id - Kota Bekasi, Frits Saikat salah satu Aktivis Kota Bekasi sangat menyayangkan terkait pungli dengan gaya baru, diduga pihak sekolah melakukan praktek pungli secara terselubung.
Hal ini berdasarkan Ucapan Alexander Zulkarnain selaku Plt Kadisdik Kota Bekasi yang diketahui melegitimasi Koperasi Sekolah boleh melakukan penjualan seragam kepada murid-murid sekolah tersebut.
Menurut aturan yang dikatakan oleh Plt Kadisdik Kota Bekasi, “diperbolehkan karena itu merupakan badan usaha yang berbentuk koperasi, yang tidak boleh itu, pihak sekolah yang menjualnya,” kata Alexander.
“Jadi sekolah dan koperasi ini adalah dua lembaga yang berbeda,” ungkap Alexander saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (07/07/2025).
Namun hal tersebut dibantah oleh Frits Saikat, dengan menganggap pernyataan ini menjadi blunder.
“Seharusnya untuk memimalisir biaya yang dibebankan pada siswa / wali siswa, seragam khusus Sekolah seperti Batik Sekolah dan Baju Olah Raga dikaji ulang,entah dari sudut pembiayaanya maupun dari sudut urgensinya perlu atau tidaknya seragam itu diberlakukan,” Imbuh Frits.
“Apalagi pungutan seragam khusus dari tiap-tiap sekolah beragam, mulai dari Rp.500.000 s/d Rp.700.000, sedangkan peraturan yang mengikat tentang seragam khusus sekolah itu tidak wajib,”ucap frits.
“Artinya dampak efek domino dari kebijakan yang bluder ini menjadi beban materil pada Wali Siswa dan beban psikologi pada Siswa,” Jelas Frits.
“Pemerintah Kota Bekasi harus mengkaji ulang dan Stop Pemerintah berbisnis dengan masyarakat,” Tutup Frits Saikat.
0 Komentar