Penabekasi.id - Bekasi, Pengangkatan posisi jabatan strategis pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Bhagasasi Kabupaten Bekasi diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024. Hal itu menjadi perbincangan publik hingga kalangan aktivis Mahasiswa Bekasi.

"Pengangkatan ibu Popit dan Pak Yadi diduga belum cukup golongannya, sehingga melanggar Permendagri 23 tahun 2024,"ungkap Alli Akbar, aktifis Mahasiswa Bekasi, Senin 14/7/2025.

Selain kata Encang Alli sapaan akrab Ali Akbar, Pengangkatan keduanya juga diduga melanggar Permendagri, pengangkatan keduanya juga terkesan syarat kepentingan dan dipaksakan pucuk pimpinan Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.

"Pengangkatan mereka terkesan dipaksakan, dan disinyalir ada 'under table'. "ungkapnya

Diketahui, Popit yang sebelumnya menjabat Kasi kini mengisi posisi Kabag Umum, sedangkan Yadi yang sebelumnya Kepala Cabang Pembantu kini menjadi Kepala Cabang.

Kepala bagian Sumber Daya Manusia pada Titra Bhagasasi saat dikonfirmasi mengaku tidak tau detail soal prosesnya lantaran dirinya juga berbarengan dilantik sebagai Kepala Bagian SDM.


"Kalau soal dugaan itu saya kurang faham, karena menurut saya itu bagian dari Hak Preogratif pimpinan, dan kebetulan Pengangkatannya juga baru saja dilakukan dan berbarengan dengan saya,"kata Kepala Bagian SDM,Gimo.(Nik)