M.A.R., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025,
A.M., selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi, penyedia barang, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025
A.Z., selaku Pengguna Anggaran dan mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.
Kejari juga harus berani melakukan pengembangan kasus ini dengan memanggil Tri Adhianto (Walikota Bekasi) karena pada saat terjadinya kasus korupsi itu dia selaku pemangku jabatan tertinggi (Plt Walikota Bekasi) dan Kejari juga harus memanggil oknum anggota DPRD Kota Bekasi yang terlibat dalam pengawasan dan mengawal kegiatan ini masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) juga APBD Perubahan di Tahun 2023.
Frifs Saikat mendesak Kejari untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana tersebut hingga ke tahap Raja terakhir .Frits Saikat merasa lucu kalau sebagai Plt Walikota Bekasi saat itu Tri Adhianto tidak mengetahui bawahanya melakukan tindak Korupsi, artinya sebagai atasan dia tidak becus melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap bawahanya langsung (Kepala Dinas).
"Ya memang hanya dua kemungkinan dugaan
simulasi pertama : Tri Adhianto bodoh karena bisa dipecundangi oleh sekelas Kepala Dinas dan lalai melakukan fungsi pengawasan dan kontrolnya sebagai Plt Walikota
Simulasi kedua : Ya silakan Masyarakat jabarkan sendiri dugaanya " Tutup Frits Saikat sambil tersenyum dengan awak Media.
0 Komentar