Penabekasi.id, Kota Bekasi, Frits Saikat Sebagai Ketua LIN Lembaga Investigasi Negara dan salah satu Aktivis yang keras mengkritisi tindak pidana Korupsi di Dispora Kota Bekasi saat ditemui rekan Media malam ini 15 Mei 2025 di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi saat putusan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dispora Kota Bekasi
Mengungkapkan Apresiasi dan Harapanya terkait kasus tersebut.


"Saya sebagai pribadi dan saya sebagai masyarakat Kota Bekasi sangat mengapresiapi keberanian Kejari Kota Bekasi dalam penetapan tersangka malam ini artinya Kejari mampu menunjukan kinerja yang baik dan harapan saya kasus ini mampu diungkap tuntas tidak hanya sampai di 3 Orang tersangka ini saja"tegas frits.

Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan antara lain:
M.A.R., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025,

A.M., selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi, penyedia barang, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025

A.Z., selaku Pengguna Anggaran dan mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.


"Ini masih ada beberapa orang yang diduga terlibat langsung dan Kejari harus berani menuntaskanya, ayo teman teman media, para pengiat sosial, dan semua elemen masyarakat Kota Bekasi kita awasi bersama proses kasus korupsi ini hingga ke aktor Utama yang saat ini mungkin masih merasa aman " Ungkap Frits Saikat