Penabekasi.id - Kota Bekasi, Mahasiswa Revolusi Anti Korupsi (MR.AK) menemukan adanya dugaan kasus pendapatan anggaran Bapenda Kota Bekasi yang terindikasi melakukan penggelapan anggaran, penipuan keuangan, dan perjudian offline maupun online dari pajak pendapatan pacuan kuda di Dinas Bapenda Kota Bekasi tahun anggaran 2022.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), MR.AK meminta transparansi dalam anggaran pendapatan daerah yang terindikasi anggaran fiktif.

"Ucap Naufal Sebagai Ketua bidang dari Mahasiswa Revolusi Anti Korupsi, kami menemukan beberapa kejanggalan dalam pengelolaan anggaran pendapatan daerah yang perlu dipertanyakan," kata Naufal.

Menurut Naufal ada beberapa uraian dugaan pelanggaran yang terjadi : 

  1. Pajak Hiburan pada nomenklatur Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor, dan Permainan Ketangkasan yang menjadi item Pendapatan Asli Daerah Kota Bekasi masih belum dapat dijelaskan ke publik dan mempertegas ketidakjelasan pemasukan dan pembayaran pajak hiburan serta pembohongan yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi melalui Bapenda Kota Bekasi.
  2. Laporan mengenai pendapatan anggaran daerah yang diduga fiktif terkait penyelenggaraan pacuan kuda di Kota Bekasi menimbulkan tanda tanya besar mengingat pacuan kuda tidak pernah ada di kota ini.
  3. Adanya indikasi pajak hiburan dari hasil judi semakin terang benderang di Kota Bekasi.
  4. MR.AK meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk serius mensikapi masalah ini karena menyangkut persoalan prinsip hukum dan agama.
  5. MR.AK mengajak mahasiswa dan masyarakat Bekasi untuk mengawasi pemerintah Kota Bekasi khususnya dalam proses pendapatan untuk membangun kota Bekasi lewat pajak hiburan dan potensi-potensi lainnya yang belum terkuak.

Naufal dzaki juga menekankan pentingnya audit dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Bapenda Kota Bekasi beserta jajarannya untuk memastikan bahwa anggaran pendapatan Bapenda tidak bersumber dari perjudian.

Kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi oleh Naufal Dzaki selaku Ketua Bidang MR.AK. MR.AK berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan serius dan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kota Bekasi. (Nik)