Penabekasi.id - Bekasi, Dengan munculnya limbah medis yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumur Batu,  pencemaran udara dan pencemaran air sungai, serta praktek open dumping tanpa pengolahan sampah yang masih menjadi sederet permasalahan di TPA Sumur Batu. bahkan sudah overload hingga terjadi longsoran sampah, berdampak pada tertutup nya beberapa akses jalan warga, serta sampah yang berjatuhan ke saluran air.

Limbah medis yang terbuang hingga ke TPA dan ditemukan penduduk setempat diantaranya kantong bekas urine, botol infus, serta perlengkapan medis lainnya. Pada, minggu (20/04) kemarin menandakan lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, jika hanya mengurus perijinan di ruang kantor tanpa adanya control dilapangan. 

Kondisi TPA Sumur Batu

Pengamat Lingkungan Hidup, Moh.Hendri mengatakan, Hal semacam ini perlu adanya evaluasi dan pengawasan Dinas LH kota Bekasi terhadap perijinan Jasa Transporter Limbah Medis dan atau Limbah B3 di wilayah Kota Bekasi yang berjalan tidak sesuai prosedur.

Moh. Hendri A, S.T

Bahkan masalah lainnya adalah Kementerian Lingkungan Hidup telah memberi peringatan kepada pemerintah kota bekasi untuk melakukan pembenahan TPA Sumurbatu sampai pada September 2025.

TPA Sumur Batu Kota bekasi masih menerapkan praktik open dumping, sehingga dengan perkiraan anggaran Rp.200 miliar. dengan jangka waktu lima bulan kepala dinas lingkungan hidup kota bekasi mengatakan sanggup membenahi sistem kelola TPA yang lebih baik menggunakan sistem sanitary landfill.

Pertanyaanya, "selama ini apakah TPA Sumur Batu tidak pernah di perhatikan, atau hanya sebagai ajang proyek, tanpa adanya perbaikan tata kelola sampah. bahkan terkesan tak ada pengurangan sampah di lokasi TPA, tidak ada upaya mereduksi bau sampah yang terlepas dan mencemari udara, Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS)  mengelola air limbah atau air lindi sampah tidak berfungsi dengan baik dan mencemari sungai kali asem," ucap Hendri.

Hendri mengatakan, "karna mungkin juga kondisi kerusakan yang sudah terjadi bertahun-tahun terabaikan, serta kurangnya pengawasan tegas dari pemerintah pusat melalui kementerian lingkungan hidup, sehingga pemerintah daerah melalui dinas terkait abai terhadap tugas nya dalam menjaga lingkungan hidup yang baik, pun secara tidak sadar dinas lingkungan hidup telah merusak lingkungan hidup. karna tidak memperhatikan dampak kerusakan lingkungan hidup yang telah rusak menahun khususnya di wilayah TPA Sumur Batu.

"Sangat disayangkan jika anggaran untuk perbaikan itu tidak dikeluarkan dari dulu saja. Kalau perkiraan kepala dinas LH, dalam jangka waktu lima bulan bisa selesai. kenapa bertahun-tahun dinas lingkungan hidup membiarkan kerusakan yang jelas melanggar undang - undang tanpa adanya perbaikan, jadi anggaran retribusi sampah digunakan untuk apa ?".

"Jika hingga September 2025 TPA Sumur Batu masih belum menyelesaikan perbaikan Kementrian Lingkungan Hidup dapat Menutup TPA Sumur Batu, Hal tersebut menjadi Raport merah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, yang gagal menjalankan tugasnya seperti kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi yang kini Menjadi tersangka dalam kasus kerusakan dan pencemaran TPA Burangkeng," kata Moh.Hendri.

"Saya berharap semoga pemerintah kota bekasi melalui Dinas LH dapat dengan cepat dalam memperbaiki dan mengevaluasi TPA Sumur Batu, serta tidak alergi terhadap aktivis lingkungan hidup di Bekasi, agar bisa bersama membangun kota bekasi yang lebih baik dalam hal perbaikan lingkungan hidup di kota bekasi," tutup Moh.Hendri.

(nik)