Penabekasi.id - Kota Bekasi, Frits Saikat Ketua Lembaga Investigasi Negara meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Peralatan Olahraga tahun 2023 yang merugikan negara sebesar Rp4,7 miliar dari hasil temuan BPK RI.
Frits Saikat juga mendukung dan meminta Yusril Nager untuk transparan segera laporkan ke Kejaksaan dan buktikan bila ada alat bukti tindak pidananya dalam dugaan kasus tersebut tentang keterlibatan Tri Adhianto selaku PLT Walikota saat itu dan keterlibatan beberapa oknum anggota DPRD, jangan sampai opini Yusril Nager menjadi komsumsi fitnah.
Secara Psikologi umum dari kasus dugaan keterlibatan Tri Adhianto tersebut hanya ada dua kemungkinan yang terjadi
Pertama Tri Adhianto selaku PLT Walikota adalah figur yang BODOH karena bisa dipecundangi Kadispora (Ahmad Zarkasih), dan yang kedua Tri Adhianto terlibat langsung dalam dugaan kasus tersebut mengingat Kadispora saat itu Ahmad Zarkasih merupakan loyalis Tri Adhianto.
Frits juga mempertanyakan Kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang dianggap tidak mampu menuntaskan dugaan kasus ini sejak 2023 sampai 2025 "kendalanya apa ?" Tutup Frits Saikat.
0 Komentar