Penabekasi.id - Kota Bekasi,Gagalnya Kadisdik melakukan pengawasan terhadap sekolah negeri kembali terbukti
"Kemarin saya daftar anak saya sekolah di TK Negeri 6 diinformasikan oleh Gurunya bahwa ada biaya Adminstrasi sebesar 1,5 juta utk uang seragam 4 stel dan uang buku pelajaran" Ucap salah satu orang tua siswa Frits Saikat sangat menyayangkan prilaku ini.


Sesuai dengan :
-Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012.Pasal 54 hingga Pasal 58 
-Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, -PerPres No.87 Tahun 2016  Dan masih banyak lagi.


Begitu banyaknya aturan main dan regulasi yang jelas terkait Pungli, namun dilapangan tetap terjadi pungli dari Pihak Sekolah, tanggung jawab ini menjadi kegagalan Disdik Kota Bekasi dalam menjaga dan mengawasinya, dampaknya bukan hanya pada ekonomi keluarga namun berdampak juga pada Psikologi anak usia sekolahnya, simulasinya bagaimana nasip siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, apa mereka tidak perlu sekolah karena kendala ekonomi ?


Dari Tahun ke Tahun hal ini selalu terjadi artinya tidak ada bentuk koreksi, koq bisa ya ?
Dikonfirmasikan siang ini Kadbid Paut Dinas Pendidik Kota Bekasi Bpk Epih Hanafi mengatakan bahwasanya beliau tidak tau karen tidak ada laporan dari pihak sekolah.


"Yang menjadi pertanyaan saya sebagai Pemerhati Kebijakan Publik adalah kemana tugas pengawasanya bila seorang Kabid Paud menunggu laporan dari pihak sekolah terkait pungli, loh yang melakukan pungli kan pihak sekolah emang ada ya maling yang melaporan tindakan malingnya sekarang ini ? Lucu"Ucap Frits Saikat saat ditemui rekan media siang ini.