Penabekasi.id - Kota Bekasi, Menanggapi polemik Pro dan Kontra terkait wancana PJ Raden Gani Muhamad melakukan Mutasi dan Rotasi dikalangan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi frit saikats aktivis pemerhati kebijakan sosial bereaksi.


" Ini sudut pandang kepentinganya apa nih, akan menjadi hal yg lumrah dan sah-sah saja ketika hal tersebut dilakukan atas dasar hasil evaluasi penilaian kinerja karena sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022, didalam surat tersebut membolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN)". Ucap Frits Saikat.


Dalam SE tersebut, pemberian kewenangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi.


Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. Namun, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri. 


Artinya kewenangan wancana Rotasi Mutasi yang dilakukan PJ Raden Gani Muhamad tersebut sudah sesuai dengan aturan main malah yang timbul pertanyaan kenapa masih ada yang mempertanyakan dasar kewenangan itu.


" Jadi ngapah harus dipolitisir, jangan-jangan justru yang teriak yang punya kepentingan Politik, mengingat Pilkada sudah dekat " Tutup Frits Saikat saat ditemui rekan Media sore ini.