Penabekasi.id - Bekasi Selatan, Mendekati masa tenang Bawaslu Kota Bekasi ingatkan Partai Politik untuk tidak lagi melakukan Kampanye.

Ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan saat masa tenang Pemilu.

Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

Tidak menggunakan hak pilihnya;
Memilih pasangan calon;
Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.

Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

"Bawaslu Kota Bekasi mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Masa Tenang Pada Pemilu Tahun 2024 Bersama Pemangku Kepentingan di Kota Bekasi" Ungkap Choirunnisa Selalu Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Kor.Dif P2HM.

"Kita juga lakukan apel siaga bersama pemerintah Kota Bekasi yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Camat, Lurah dan Pihak-pihak terkait untuk kesiapan masa tenang Pemilu" ujarnya.

"Himbauanpun juga sudah kita sampaikan kepada Peserta Pemilu tentang Penurunan APK dan larangan Kampanye" Tegasnya.

"Pengawasan Mmelakat terkait distribusi logistik di setiap kecamatan sampai pada TPS" tutupnya.
(Sam)