Penabekasi.id - Kota Bekasi, Menanggapi dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Jabar terkait pengadaan alat olahraga senilai Rp 5M Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru.


Humas Polres Kota Bekasi Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan bahwasanya kasus itu sudah masuk tahap penyidikan dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi yang ditangani Kasat Reskrim.


Frits Saikat menaruh harapan besar kepada Polres Kota Bekasi dalam menangani kasus tersebut"Ini langkah baik dari pihak Polres dengan menunjukan keterbukaan dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 5M tersebut, artinya kami tinggal menunggu proses hukum berjalan" Ucap Frits Saikat.


"Karena indikasinya banyak Pejabat dilingkungan Pemkot Kota Bekasi yang lupa bahwasanya APBD dan dana hibah itu uang rakyat, bukan uang jakpot artinya penyaluranya juga harus sesuai dengan peruntuknya, bila ada penyelewengan artinya itu tindak kriminal dan harus diproses tuntas" Tutup Frits Saikat Ketua Lembaga Investigasi Negara usai dimintai tanggapanya oleh rekan media siang ini.(4h)