Penabekasi.id - Kota Bekasi, Kasus proyek eksavator tahun 2021 senilai Rp13.6 miliar yang sempat redup akhirnya mencapai babak akhir dengan terseretnya 3 pejabat Kota Bekasi dan 1 pihak ketiga ditetapkan sebagai tersangka, tersangka diperiksa dari jam 09.00 wib pagi sampai jam 21.00 wib malam. Dengan menggunakan rompi warna pink mantan Kadis LH Kota Bekasi YY, serta DN,TY, dan IP dibawa menuju tahanan.


Kerugian negara Rp5 milyar lebih dari nilai proyek pengadaan Eskavator sebesar Rp 22 milyar lebih Banprov DKI tahun 2021. Penyelidikan sejak tahun 2022 Meski kerugian Rp5 milyar sudah dikembalikan oleh pihak ketiga atau penyedia, namun tidak menghilangkan pidananya.


"Rp5 milyar lebih sudah dilunasi pengembalian saat sudah masuk proses tahapan penyidikan,"ucap Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi. 


Frits Saikat mengapresiasi Kejari dan PJ Walikota Bekasi Bpk Gani yang baru menjabat 4 bulan sudah berani melakukan pembenahan terbuka, "Alhamdulillah, artinya ini sebagai uji petik keseriusan Pemerintah Kota Bekasi dalam berbenah diri, ini yang namanya komitment kalo kata orang bekasi ini yang dikata danta" Ucap Frits Saikat sambil tersenyum tinggal kita tunggu berita selanjutny karena masih ada beberapa pejabat yang diduga punya mainanya sendiri-sendiri selama ini. Tutup Frits Saikat Ketua Lembaga Investigasi Negara saat ditemui rekan media malam tadi.(H4)