Penabekasi - Bekasi Selatan, Pemilihan Umum Tahun 2024 akan segera diselenggarakan, tepatnya 14 Februari 2024.

Adapun kesiapan dari Bawaslu Kota Bekasi iyalah mempersiapkan pembentukan Pengawas TPS di tingkatan TPS.

Bung Bashan yang selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi mengajak rekan-rekan Pemuda dan Mahasiswa untuk ikut serta dalam seleksi Pengawasan TPS di Pemilu 2024.

Saat rapat Kordinasi di Kantir Bawaslu Kota Bekasi Bashan menjelaskan untuk sementara perekrutan kali ini usia minimal PTPS di batasi dari usia 25 Tahun, dimana masih berlaku di UU 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat 1 Hutuf B.

"Kami masih menunggu edaran dari Bawaslu RI yang mungkin saja akan mempermudah penyeleksian dari batasan umur" Ujar Bashan.

"Adapun Perpu Nomor 1 Tahun 2022 terkait batasan umur yang diperbolehkan iyalah 21 Tahun" Tambahnya saat dikonfirmasi oleh Pena Bekasi.

"Apabila tidak ada minat dari usia yang ditetapkan, Bawaslu/Panwascam boleh merekrut di usia 17 dengan syarat persetujuan dari Bawaslu Kota/Kabupaten" lengkapnya.

Adapun Honor yang ditetapkan untuk Anggota PTPS iyalah Rp 1.000.000,- dan belum dipotong pajak.

Bashan berharap untuk kaum muda agar bisa lebih antusias dalam keikutsertaannya mengisi ruang-ruang demokrasi di Kota Bekasi.
(Sam)