Penabekasi.id - Kota Bekasi, Walikota Bekasi seharusnya patuh pada perundangan dan menjadi contoh panutan masyarakat.


Frits Saikat Aktivis yang juga dikenal sebagai Ketua dibeberapa Organisasi Masyarakat Kota Bekasi mengkritisi tindakan Walikota saat beberapa hari sebelum usai masa tugasnya Walikota melakukan rotasi dan mutasi kepada jajaranya artinya Walikota menutup mata perundang undangan melanggar undang undang No 10 tahun 2016. pasal 71 ayat 2, yang mana enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya dilarang melakukan penggantian jabatan.


Lucu ini menjadi perhatian Frits Saikat jangan sampai tindakan Walikota menimbulkan firnah ditengah masyarakat Kota Bekasi 
"Harus kita sadari Ini Tahun Politik, artinya ada banyak kepentingan yang akan bermain saat ini termasuk kepentingan Walikota sendiri".


Acuanya jelas tapi dilanggar kan aneh menjadi uji petik bahwa Walikota Bekasi sudah dengan sadar melakukan tindakan urakan yang pelangaran perundang undangan, luar biasa dan DPRD Kota Bekasi bungkam seribu bahasa, ada apa dengan Kota Bekasi.