Penabekasi.id - Kabupaten Bekasi, pada hari Sabtu tanggal 16/09/2023, adakan konferensi pers di aula gedung Bawaslu kabupaten Bekasi. Kegiatan ini langsung dihadiri pimpinan Bawaslu provinsi Jawa Barat yaitu Hj Nuryamah.

Ketua Bawaslu kabupaten Bekasi Akbar Khadafi dan 4 anggota hadir di agenda tersebut. Akbar Khadafi mengenalkan seluruh anggotanya sekaligus divisinya masing masing. Akbar Khadafi menjelaskan bahwa ketua yang merangkap menjadi anggota pun  kini tidak mendapati divisi karena adanya perubahan dalam divisi dari internal Bawaslu.

Dalam kesempatan kali ini pun Bawaslu kabupaten Bekasi mengundang para awak media agar bisa selalu bersinergi dan memberikan informasi kepada masyarakat luas.

Bawaslu sebagaimana Undang-Undang 7 Tahun 2017 tersebut diberi kewenangan yang besar mengawasi seluruh tahapan pemilihan. Tahapan pemutakhiran daftar pemilih dimulai dari sanding dan penyerahan Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilihan (DP4) sampai dengan akumulasi tahapan yaitu tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap hingga terdapat pula daftar pemilih tambahan juga daftar pemilih khusus. Seluruh tahapan pemilihan penting diawasi guna penyelenggaraan pemilihan dijalankan sesuai prosedur kemudian untuk peserta pemilihan yang ikut kontestasi mengikuti aturan main maka terciptalah proporsionalitas kontestasi pemilihan.

Untuk menjaga keberlangsungan pemilihan yang baik upaya pengawasan penting dilakukan. Meski begitu Bawaslu Kabupaten Bekasi mengedepankan aspek pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran. Upaya pencegahan yang dilakukan adalah bentuk antisipasi dari kemungkinan terburuk dari pelanggaran yang terjadi. Kondusifitas pemilihan menjadi tujuan bagi penyelenggara pemilihan.

Tolak ukur keberhasilan pengawasan juga bukan dilihat dari banyaknya pelanggaran yang ada. Keberhasilan pengawasan juga berada pada kinerja yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan didukung dengan pelaporan berjenjang tepat waktu dan tepat isi.

Berikut dipaparkan Kinerja pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi selama melaksanakan Tahapan pemutakhiran daftar pemilih dimulai dari tahap pencocokan dan penelitian daftar pemilih hingga ditetapkannya daftar pemilih tetap.

Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam melakukan pencegahan pelanggaran tahapan pemutakhiran melakukan Imbauan kepada KPU Kabupaten Bekasi beserta jajaran sebanyak 3 imbauan masing-masing pada tahapan pencocokan dan penelitian, DPS, dan DPSHP. Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam melakukan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih melakukan beberapa aktivitas pengawasan yang dilakukan guna melakukan pengawasan secara melekat pemutakhiran daftar pemilih. Beberapa diantaranya ialah:
a. Membuka Posko Kawal Hak Pilih
Melalui posko ini, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun namanya tidak terdata saat petugas Pantarlih melakukan coklit, DPS, DPSHP untuk melakukan pengaduan agar nama yang bersangkutan masuk ke dalam daftar pemilih dengan dilengkapi dokumen kependudukan. Selain itu masyarakat juga dapat ikut berperan aktif dalam memberikan tanggapan masyarakat.

b. Patroli Kawal Hak Pilih
Dengan melakukan Patroli Kawal Hak pilih Bawaslu Kabupaten Bekasi beserta jajaran pengawas tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa secara aktif mengunjungi rumah-rumah warga untuk mendata warga yang belum terpenuhi hak pilihnya. Selain itu Bawaslu mendatangi kelompok rentan seperti Lapas Kabupaten Bekasi, Panti asuhan, maupun kelompok disabilitas untuk masuk kedalam daftar pemilih.

Hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Bekasi melakukan Pelaksanaan pengawasan tahapan penyisutan daftar pemilih penyelenggaraan Pemilu 2024 yang kemudian ditemukan sebagai berikut;
• Coklit
Pada tahapan pencocokan dan penelitian Bawaslu menemukan 5 Temuan yang terdapat temuan). pada Kecamatan Cabangbungin, Cikarang Barat, Babelan, dan Kedungwaringin (2

• DPS
Pada tahapan Daftar Pemilih sementara Bawaslu menemukan 1 Temuan yang terdapat pada Kecamatan Cikarng Pusat. Pada tahapan ini sebagaimana hasil Pleno KPU Kabupaten Bekasi bahwa jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara berjumlah 2.209.605 pemilih.
• DPSHP
Pada tahapan DPSHP Bawaslu menemukan 4 Temuan yang terdapat pada Kecamatan Sukawangi, Cikarang Pusat, Setu, Tambun Selatan. Pada tahapan ini sebagaimana hasil Pleno KPU Kabupaten Bekasi bahwa jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan berjumlah 2.199.777 pemilih.

• DPT
Pada tahapan DPT Bawaslu menemukan 2 Temuan yang terdapat pada Kecamatan Sukawangi dan Babelan. Pada tahapan ini sebagaimana hasil Pleno KPU Kabupaten Bekasi bahwa jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap berjumlah 2.200.209 pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 8.417.

• DPPh 
Kemudian berdasarkan BA Pleno KPU Kabupaten Bekasi pada 6 September 2023 bahwa terdapat pemilih pindahan dengan Rincian Pemilih Pindahan Masuk berjumlah 136 Pemilih dengan TPS sebanyak 53, dan jumlah pemilih pindahan keluar berjumlah 115 dengan jumlah TPS sebanyak 72.

Output Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi
Bawaslu Kabupaten Bekasi menemukan beberapa prosedur yang oleh penyelenggara teknis pemutakhiran daftar pemilih tidak dilaksanakan. Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi beserta jajaran, Bawaslu mengeluarkan saran perbaikan dan rekomendasi pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih dengan jumlah sebagai berikut:
1. Saran Perbaikan Panwaslu Kecamatan ada 13
2. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan ada 1
3. Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Bekasi ada 1
4. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bekasi ada 2