Penabekasi.id - Kota Bekasi, Dengan banyaknya akumulasi permasalahan dalam bidang Pendidikan di Kota Bekasi, mulai dari indikasi praktek jual beli kursi, Jumlah siswa yg melebihi kapasitas ruang pendidikan yg tdk sesuai dgn peraturan, tutupnya SDN negeri sebanyak 93 sekolah selama 1 thn ini menjadi uji petik GAGALNYA Kadisdik Mengawal jaminan Pendidikan untuk masyarakat Kota Bekasi, ini menjadi tanggung jawab moral selaku pemangku jabatan yg memiliki kewenangan utk mengaturnya.


Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mendapat amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR 2022 tanggal 1-11 Agustus 2022. Pasal 31 ayat 1 sampai 5 merupakan bagian UUD 1945 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945. Sudah dapat menjadi acuan jelas utk Kadisdik mengambil kebijakan2 yang pro Rakyat.


Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional. Berikut isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 seperti dikutip dari buku UUD 1945.


Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” sangat jelas menyebutkan, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar warga negara.


Kalau seorang Pejabat tidak mampu menjalankan amanat UUD45 artinya Pejabat tersebut Gagal.