Penabekasi.id- Bekasi, Sofyan Yuliawan selaku Direktur Penelitian & Pengembangan Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bekasi mengatakan, "Kasus dugaan korupsi pengadaan 488 toilet sekolah senilai Rp. 98 Miliar di Kabupaten Bekasi sampai saat ini belum juga diumumkan oleh KPK tentang siapa saja yang terlibat dan menjadi tersangka".

Pelaksana tugas Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan WC untuk sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus yang kerap disebut korupsi WC Sultan ini, penyelidik KPK segera mengumumkan tersangkanya. “Sedang kita kerjakan, ini sudah mau menuju final. Untuk calon tersangkanya tunggu saja. Nanti kita umumkan,” ujar Asep beberapa bulan lalu kepada awak media

Menurut Sofyan, Dengan rincian senilai 98 Miliar maka terhitung pembangunan satu buah WC memakan anggaran sebesar 196,8 juta rupiah dengan ukuran WC 3,5 x 3,6 meter persegi. hal ini sudah sangat jelas bahwa proyek WC Sultan membuat kerugian terhadap negara. dikarenakan secara logis pembangunan WC tidak memakan biaya sampai sebesar itu. Dalam hal ini kami menduga Benny Sugiarto Prawiro terlibat dalam Proyek WC Sultan. karena pada saat itu Benny Sugiarto Prawiro menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi dan juga menjadi PPK pada pembangunan WC Sultan. 

Oleh sebab itu kami LKBHMI Cabang Bekasi meminta :
1. KPK memeriksa Mantan Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, BSP. yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
2. Meminta KPK Secepatnya Menuntaskan dan mengumumkan hasil penyelidikan terkait proyek WC Sultan berdasarkan Sprint LIDIK-08/LID-01.00/01/012021 tanggal 22 januari 2021.

Sumber : LKBHMI Cabang Bekasi