Penabekasi.id - Jakarta, Masih dengan cerita yang sama yang mungkin saja sudah terdengar di kuping-kuping kita sebagai warga Bekasi. Beberapa kejanggalan yang terjadi di Kabupaten Bekasi menjadi perbincangan hangat hari ini, di mulai dari pembangunan WC Sultan, Rotasi Mutasi yang cacat, sampai dengan penetapan PJ Bupati Kabupaten Bekasi yang dianggap adanya indikasi kuat terjadi gartifikasi.

menurut orator mengatakan "Mari kita mulai dari Proyek WC Sultan yang tersebar di 488 titik  se-Kabupaten Bekasi . Dengan rincian anggaran menggunakan APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai 98 Miliar, jika dirincikan maka terhitung pembangunan satu buah WC memakan anggaran sebesar 196,8 juta rupiah dengan ukuran WC 3,5 x 3,6 meter persegi. hal ini sudah sangat jelas bahwa proyek WC Sultan membuat kerugian negara. dikarenakan secara logis pembangunan WC tidak memakan biaya sebesar itu. Oleh sebab itu kami meminta KPK sebagai instansi yang bertanggung jawab atas adanya indikasi Korupsi sesegera mungkin menyelesaikan penyidikan terkait pembangunan WC Sutan Tersebut, jika KPK tidak dapat menyelesaikan hal ini maka dipastika permainan untuk perputaran uang di pemerintahan kabupaten Bekasi akan terus berlangsung.
Masi ada kaitannya dengan kasus WC Sultan Pemerintahan Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan PJ Dani Ramdan Melakukan Rotasi Mutasi dengan pengangkatan 16 Pejabat dalam kepemerintahan Kabupaten Bekasi.

Terdapat kejanggalan didalam pengangkatan tersebut, Terdapat salah satu oknum yang bertanggung jawab atas kasus WC Sultan, pada saat itu ia  menjabat sebagai kepala bidang bangunan negara dinas Cipta karya dan tata ruang kabupaten Bekasi dan juga menjadi PPK pada pembangunan WC Sultan. 

Kini oknum tersebut menjadi sorotan sampai dengan sekarang dikarekan oknum tersebut diangkat menjadi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Hal ini sangat kontroversial sebab, pengangkatan PNS ataupun pengangkatan Jabatan ke yang lebih tinggi setidaknya mempunyai pertimbangan terkait penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir, sedangkan oknum yang diangkat sebagai Kepala dinas Cipta Karya dan tata ruang tersebut yang bertanggung jawab dalam proyek WC Sultan. Oleh sebab itu kami meminta kepada Kemendagri dan BKPSDM untuk mengevaluasi kembali pengangkatan kepala dinas tersebut karena jelas melanggar PP No. 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural selain itu juga Pengangkatan ini diduga tidak menerapkan prinsip-prinsip UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi karena seharusnya yang dipromosikan adalah pejabat yang bersih dari isu KKN.
Terlepas dari kedua kejanggalan diatas, terdapat satu kejanggalan pada Penetapan PJ bupati Kabupaten Bekasi. Yang dimana masa periode PJ Bupati Dani Ramdan berakhir pada 22 Mei 2023 namun PJ Bupati Mengklaim sepihak bahwa dirinya sudah mengantongi SK Perpanjangan masa jabatan, sedangkan belum ada SK tersebut. Singkat cerita Terlepas dari itu,  pada rapat pertama DPRD Kabupaten Bekasi di tanggal  yang membahas terkait rekomendasi nama-nama yang akan menjadi PJ Bupati tidak terdapat nama Dani Ramdan. Rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bekasi dengan No : RT.04/420-DPRD2023 seharusnya menjadi dasar yang kuat untuk penetapan PJ Bupati Kabupaten Bekasi,  selanjutnya terjadi perubahan dengan diadakan rapat kembali di DPRD Kabupaten Bekasi dengan hasil terdapat nama Dani Ramdan, hal ini menimbulkan spekulasi bahwa adanya dugaan permainan antara DPRD Kabupaten Bekasi dengan Dani Ramdan. 

Selain itu rapat kedua tersebut bisas dikatakan meruntuhkan Integritas DPRD dikarenakan keputusan yang awal masih bisa di gugat oleh oknum. Selain itu juga surat keputusan perpanjangan Masa jabatan PJ Bupati Kabupaten Bekasi dari KEMENDAGRI dengan No : 100.2.1.3-1187 Tahun 2023 tanggal 18 Mei dikeluarkan pada hari libur sehingga membuat semakin kuat indikasi terkait kecacatan Administrasi yang dilakukan oleh KEMENDAGRI dan instansi-instansi terkait, ini yang membuat kami semakin yakin adanya dugaan kuat terjadinya Gratifikasi dari pihak-pihak terkait. 
Oleh karena beberapa permasalahan yang semua mengkerucut kepada PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan dianggap sangat kompleks dan fatal jika dibiarkan, sehingga membuat kami Mahasiswa yang tergabung pada Parlemen Mahasiswa Bekasi (PERMABES) merasa cukup geram dan tak mau membiarkan Carut Marut Pemerintahan Kabupaten Bekasi dibawah kepemimpinan PJ Bupati Kabupaten Bekasi terus berlanjut. sehingga harus ada Gerakan-gerakan yang menyuarakan beberapa permasalahan tersebut, sehingga memberhentikan laju gerbong penuh Hasrat membabi buta tersebut. jika didiamkan maka akan menjadi benalu bahkan menjadi racun pada Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Berangkat dari Gerakan-gerakan seperti ini kami berharap Instansi-instansi terkait dapat menjaga INTEGRITAS sebagai Instansi Negara sebelum hal ini akan menjadi permasalahan NASIONAL. Jika permasalahan Kabupaten Bekasi ini terus menerus bergentayangan maka akan menggagu stabilitas kepemerintahan dan juga membuat malu dikarenakan tidak dapat menyelesaikan permasalhan ini.
1. Mendesak Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian untuk segera mencopot Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan karena diduga terlibat atau mendapatkan gratifikasi dari proyek mark up pembangunan WC Sultan yang menelan biaya hingga Rp96 miliar lebih.
2. Mendesak Mendagri untuk segera Menijau kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6/1450/SJ tanggal 10 Maret 2023 tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Terkhusus kepada Benny Sugiarto Prawiro, S.T, M.Si sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
3. Selain Kemendagri, kami juga mengultimatum Menseskab Pramono Ultimatum sebagai Tim Penilai Akhir (TPA) Pj Kepala Daerah untuk tidak mengacuhkan dan menutup mata terhadap Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.
4. Meminta KPK memeriksa Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, yang juga diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
5. Mendesak Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian untuk segera melakukan evaluasi terhadap surat keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 100.2. 1 .3-1187 Tahun 2023  Tanggal 18 Mei 2023, Tentang perpanjang masa jabatan PJ Bupati Bekasi provinsi Jawa Barat menuai kejanggalan karena adanya proses desentralisasi dan keputusan sepihak dari Kementerian dalam negeri sehingga kami menduga adanya proses Transaksional jual beli jabatan yang dilakukan oleh PJ Dani Ramdan terhadap kementerian dalam negeri dan pemerintah Jawa Barat.
6.Meminta KPK Secepatnya Menuntaskan dan mengumumkan hasil penyelidikan terkait proyek WC Sultan berdasarkan Sprint LIDIK-08/LID-01.00/01/012021 tanggal 22 januari 2021
(red)
Sumber : Iskandar