Bawaslu Kota Bekasi melakukan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemuktahiran data pada tanggal 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Bawaslu Kota Bekasi melakukan pengawasan prosedur coklit dan uji petik akurasi data pemilih. Sebanyak 2.783 TPS di Kota Bekasi yang diawasi oleh jajaran pengawas pemilu di Kota Bekasi.

Dalam mencegah potensi pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilih dan berkerjasama dengan KPU dengan memberikan imbauan serta saran perbaikan secara langsung. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit, Bawaslu Kota Bekasi menemukan beberapa masalah yang terjadi dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

Beberapa masalah yang dilakukan oleh petugas pantarlih, sehingga pengawas pemilu kelurahan dan kecamatan Kota Bekasi memberikan teguran lisan dan tertulis kepada petugas pantarlih yang ada di seluruh kecamatan di Kota Bekasi. Atas masalah yang dialami sehingga dapat menghambat tugas pengawasan pemilu.

Hampir di seluruh kecamatan di Kota Bekasi petugas pantarlih sulit dihubungi oleh pengawas pemilu dan banyaknya petugas pantarlih ketika melakukan coklit tidak membawa surat tugas/atribut.

Terdapatnya pelaksanaan Coklit yang dilakukan bukan oleh petugas pantarlih. Hal ini terjadi di Kelurahan Mustikajaya pada TPS 34. Adanya petugas pantarlih pada TPS 34 bukan berasal dari TPS tersebut. Sehingga petugas tidak mengenal lingkungan. Ditemukannya petugas pantarlih yang tidak mendatangi pemilih secara door to door, tetapi formulir coklit diberikan secara kolektif di satu rumah.

Di 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi ditemukannya data pemilih yang sudah meninggal tetapi datanya masih muncul pada data coklit sebanyak 14.800 pemilih. Di beberapa kecamatan yang ada di Kota Bekasi terdapat data ganda diantaranya di Bekasi Selatan terdapat 11 data ganda, Medan Satria terdapat 12 data dan di Rawalumbu terdapat 72 data.

Petugas pantarlih mengalami kesulitan memasuki sebagian besar perumahan elit dan apartemen. Hal ini terjadi pada pelaksanaan Coklit di Perumahan Premier Estate di kelurahan Jatiwarna tidak dilakukan secara door to door melainkan dilakukan secara kolektif oleh pihak developer dengan alasan prosedur yang diterapkan pihak developer. Pengawas pemilu melakukan uji petik di apartemen Urbano untuk memastikan proses coklit. Petugas tidak diperkenankan masuk karena tidak memiliki kartu akses memasuki apartemen. Ketika pelaksanaan coklit di perumahan Grand Wisata Cluster Monte Carlo terdapat rumah yang sudah dicoklit namun tidak dilakukan penempelan stiker oleh petugas pantarlih.

Dari hal yang terjadi Bawaslu Kota Bekasi melakukan himbauan agar KPU Kota Bekasi dapat memperbaiki prosedur pelaksanaan coklit dalam penyusunan daftar pemilih. KPU Kota Bekasi memastikan tidak ada hak warga negara yang hilang dari proses coklit. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai hak pilih untuk melakukan pengecekan apakah sudah dilakukan coklit.(Red)