Penabekasi.id - Rawalumbu, 12 Panwascam dan 56 PKD se Kota Bekasi hadiri Bimtek Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2024. (27/3/2023)

Bawaslu hadirkan Prof.Dr.Juanda.,SH.MH
Guru Besar Universitas Bhayangkara dan kurniasih tamzah 
Deputi internal dan organisasi kipp Indonesia sebagai Pemateri.

Berdasarkan Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu nomor 8 tahun 2022, PKD dan Panwascam dapat melakukan Penerimaan Laporan, melakukan temuan, Melakukan kajian dan dapat meneruskan secara berjenjang laporan atau temuan tersebut.

Karena pada prinsipnya khusus PKD tidak bisa melakukan rekomendasi/teguran/putusan terhadap Pelanggaran Adminsitrasi.

Secara teknis dalam kegiatan tersebut PKD dan Panwascam Pempelajari study kasus dan prosedural ketika mereka menerima laporan hingga mengkaji keterpenuhinya unsur pelanggaran pemilu adminsitrasi. (Sam)