Penabekasi.id - Kota Bekasi, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kota Bekasi menyikapi dugaan pengunaan plat nomor kendaraan palsu yang di gunakan Plt Wali kota Bekasi.

Ketua LIN kota Bekasi, Frits Saikat mengatakan, kami menduga plat nomor kendaraan Mitshubishi Pajero Sport berwarna hitam dengan nopol B 1033 KJH palsu.

"Mobil yang di gunakan Plt Walikota Bekasi kami indikasikan palsu. Setelah kami cek menggunakan aplikasi pembayaran pajak kendaraan online Sambara nomor polisi yang digunakan oleh kendaraan plt tersebut tidak muncul atau tidak terdeteksi," ujarnya.


Lebih lanjut, Frits mengatakan, dirinya tidak memahami maksud dan tujuannya seorang pejabat sekelas plt menggunakan nomor polisi palsu.


"Saya gak habis pikir seorang pejabat sekelas plt walikota menggunakan plat nomor palsu. Apakah plt walikota sedang berusaha menghindar dari para penggiat sosial kontrol ? Seharusnya ketika kita bersih kenapa harus risih," katanya.


Ditempat yang sama Sekretaris Cabang Lembaga Investigasi Negara Julius Chandra juga mengatakan, seharusnya sebagai pejabat, seorang plt wali kota bisa memberikan contoh yang baik bukan sebaliknya.


"Seharusnya plt wali kota  yang notabene sebagai pemangku jabatan tertinggi di kota Bekasi memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya, jangan sebaliknya. Mungkin bagi sebagian orang menggunakan plat nomor tempelan sudah menjadi hal yang lumrah namun ketika seorang pejabat yang selalu di kawal oleh ajudan yang notabene seorang aparat ini menjadi hal yang buruk," jelasnya.


Masih katanya, Lembaga Investigasi Negara Kota Bekasi akan segera membuat laporan terkait kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib agar segera diusut tuntas.


"Ya dalam waktu dekat ini kami akan membuat laporan resmi terkait dugaan pemalsuan nomor kendaraan yang digunakan plt walikota. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," ungkapnya.


Ditempat terpisah, praktisi hukum yang tergabung pada PAPD (Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi) Dendi Lim S.H.,M.H turut angkat bicara.


Ia mengatakan, ketika kepala daerah melakukan tindakan yang dianggap melawan hukum, seharusnya pihak yang berwajib jangan hanya diam saja.


"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum untuk dapat berani membongkar kasus dugaan pemalsuan plat nomor kendaraan tersebut. Memang secara sanksi hukumannya hanya denda administratif berupa sanksi denda sebesar 500 ribu atau kurungan selama 2 tahun. Mungkin nilai dendanya tidak seberapa bagi seorang plt wali kota, tetapi efeknya selaku pejabat publik tidak dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakatnya." Pungkasnya.