Penabekasi.id - Bekasi Kota, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. 

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Akmal selaku ketua distribusi baznas kota bekasi memaparkan beberapa program terkait pendidikan, ekonomi, kesehatan serta kematian.

Akmal menjelaskan persyaratan pada setiap program yang ada di baznas. Program pendidikan yaitu seperti tunggakan untuk mengambil ijazah dan syarat yang harus di persiapkan, agar pengajuan bisa terpenuhi harus menyiapkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dan akan di lakukan survey sebelum pencairan dana bantuan tersebut.

Program ekonomi terbagi menjadi dua yaitu, bantuan reguler dan bantuan di sekitar mesjid bantuan reguler seperti pedagang keliling masing maasing pemohon bantuan diberikan bantuan sebesar 500.000 hingga 1.000.000 dan akan di survey dan memenuhi syarat dan untuk bantuan mesjid seperti pedagang yang berada di sekitar mesjid dengan upaya meningkatkan pendapatan. syarat melalui rekomendasi dari mesjid di tempat pedagang berjualan.

Program kesehatan seperti penebusan obat dan rawat inap dengan syarat syarat yang berlaku. Program kematian seperti uang duka dan persyaatan juga harus mengajukan permohonan agar bantuan bisa terlaksana.

Program rutilahu (Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni) yang dimana program ini dilakukan di triwulan akhir dari bulan oktober hingga desember dan baznaz hanya mampu memenuhi 12 titik kecamatan bantuan, plus 2 titik kecamatan bantuan dari baznas pusat jadi semua titik ada 14 titik kecamatan, sejak awal 2022 dari bulan januari hingga launching program ada pengajuan permohonan rutilahu sebanyak 32 data ajuan baik dari masyarakat, istansi dan relawan yang ada dikota bekasi. Yang dimana di masing masing titik kecamatan mendpatkan bantuan rutilahu sebesar 17.500.000 dalam setahun perkecamatan hanya bisa mengajukan 1 kali dalam setahun terkait bantuan rutilahu.

Mengenai Baznas tanggap bencana (BTB) di program ini baznas memberikan bantuan terhadap warga yang terdampak korban bencana dan persyaratan yang berlaku agar pengajuan bisa terpenuhi oleh baznas kota bekasi.

Akmal selaku ketua distribusi baznas kota bekasi memberikan edukasi ini kepada masyarakat "mengenai program baznas agar tidak terjadinya mis komunikasi antara baznas dan warga kota bekasi yang membutuhkan bantuan dari baznas. Biar tidak terjadi kesalah pahaman antara warga yang mengajukan permohonan bantuan dan baznas sebagai pemberi dana bantuan." Tutup Akmal
(Red)