PENABEKASI.ID - KOTABEKASI, Gerak Bekasi lakukan pres rilis di kopi Peneleh Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, (11/01/23) Gerak Bekasi menyebut ada 5 langkah blunder kebijakan Plt. Wali Kota Bekasi

“Gerakan Rakyat (Gerak) Bekasi melawan merupakan komitmen kami dalam mengkritisi pemerintah yang hari ini dipimpin Plt Wali Kota Tri Adhianto, dimana ada 5 langkah kebijakan blunder serta tidak pro rakyat, tentunya kebijakan itu sangat merugikan masyarakat Bekasi,” ujar Zahrudin kordinator gerak bekasi

Selain itu Akmal Fahmi selaku Presidium Gerak Bekasi memaparkan berdasar aduan dan masukan dari masyarakat Kota Bekasi yang telah kami jadikan point kajian, Gerak Bekasi merilis 5 langkah blunder PLT Wali kota Bekasi sebagai berikut :

1. Pemecatan semena-mena Direktur PERUMDA Air Minum Tirta Patriot.
Pemecatan Direktur utama yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang BUMD ( PP nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018) Tanpa adanya penjelasan dan alasan yang jelas, dan kebijakan yang tidak menghargai kearifan lokal.

2. Semrawutnya pengelolaan keuangan daerah yang berimbas dengan terjun bebasnya Rasio Fiskal Keuangan Daerah Kota Bekasi dari daerah berpenghasilan tinggi menjadi sedang dengan nilai yang nyaris saja menjadi daerah berpenghasilan rendah ( point kota Bekasi di level 1.505 sedangkan point minimal, point kota berpenghasilan sedang pada angka 1.504), berdasar Permenkeu nomor 193/PMK 07/2022 tentang peta kapasitas fiskal daerah.

3. Mutasi jabatan pegawai Pemkot bekasi serampangan dan tidak profesional, tidak becus mengelola APBD Kota Bekasi dengan tersisanya anggaran sebesar 1.1 triliun pada APBD 2022. Dengan anggaran 1.1 triliun, berapa kilometer jalan yang dibangun atau diperbaiki (banyak kondisi jalan di Kota Bekasi yang rusak dan hancur)
Dengan anggaran 1.1 triliun berapa sekolah yang bisa ditambah ruang kelas baru dan fasilitas pendidikan yang lainnya, Dengan dana 1.1 triliun bisa dijadikan insentif kinerja untuk perangkat RT dan RW se-Kota Bekasi dalam pelayanan kepada masyarakat kota Bekasi.

4. Mutasi pegawai Pemkot Bekasi serampangan dan tidak profesional.
Tidak berdasar assasment dan kwalifikasi jabatan dan golongan.
Dipecatnya Sekda Kota Bekasi

5. Keterlibatan Kader Partai Politik dalam kepengurusan BUMD dan TP3.
Melanggar sendiri Surat Edaran (SE) Walikota No :539/1331/Setda Bekasi, tentang larangan keikutsertaan pengurus atau pegawai BUMD dalam partai politik pasal 78 peraturan pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, Ibarat menjilat ludah sendiri,” Ujar Akmal.
(Red)