Penabekasi.id - Tambun Selatana, Karang taruna desa sumber Jaya minta sat pol pp audit seluruh pembangunan cluster di sumber Jaya dan periksa semua yang terlibat memberikan izin.

Wawan Ketua karang taruna desa sumber jaya menduga bahwa pembangunan di desa tersebut tidak memiliki izin. 
"Saya melihat banyak pembangunan di desa sumber Jaya yang masih belum memiliki izin. Maka kami menduga bahwa proyek yang ada di sumber Jaya kec. Tambun selatan pembangunan cluster tidak mempunyai izin." Tutur wawan

Maka dari itu kami minta untuk penegak hukum dan penegak perda seger bertindak tegas atas dugaan pelanggaran hukum atau melawan hukum.

Menurut wawan sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas undang undang ini menyebut CSR tanggung jawab sosial dan lingkungan mengacu pada pasal 74 UU No 40 Thn 2007.

"Sudah jelas bahwa setiap perusahaan yang ingin masuk seharusnya di libatkan karang taruna untuk kesenjangan sosial yang berdampak pada lingkungan." Tutupnya
(Red)