Penabekasi.id – Polres Metro Kota Bekasi menyatakan secara tegas bahwa melarang kegiatan konser musik yang berskala besar di Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, menjelaskan konser musik itu sendiri dinilai banyak mudaratnya. Sebab, menimbulkan hal-hal yang kurang baik.

“Kita akan larang jika kegiatan itu digelar di lapangan terbuka, kita tidak ada izinkan,” ungkap Hengki, pada Selasa 1 November 2022.

Lanjut kata dia, mengatakan, bahwa kegiatan konser itu sendiri sebaiknya dilakukan di gedung dengan kapasitas tiket yang dijual dibatasi. Sebab, kegiatan konser pada area terbuka sendiri susah untuk dilakukan pengontrolan yang dilakukan oleh anggotanya.

“Kecuali pengajuan ditempat gedung tertutup, dia menjual tiket berapa, kapasitas berapa dia tahu. Dia tidak boleh menjual tiket lebih dari kapasitas yang ada,” tegasnya.

Diketahui pada akhir pekan, terdapat konser musik yang di gelar di halaman parkir ground Mall Summarecon Bekasi. Namun, dirinya mengaku belum mengetahui adanya konser tersebut.

“Belum ada pemberitahuan. Kalo pun ada kita sarankan untuk tidak di luar. Tapi di gedung. Yang tahu kapasitas berapa, tiket berapa yang harus dijual, berapa kapasitas gedung jadi benar-benar komprehensif ketika akan melakukan kegiatan itu,” tutupnya.
(*)