Penabekasi.id - Cikarang Pusat, Persatuan Pergerakan Mahasiswa Agus Salim 17 berunjuk rasa dikantor ATR BPN Kabupaten Bekasi. Pada Kamis, 24/11/2022. Aksi yang dilakukan mahasiswa ini adalah bentuk protes terhadap ATR BPN yang diduga adanya penyalah gunaan tanah TKD. 

Sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa dampak yang signifikan dalam tata Pemerintahan Desa. Undang-Undang ini memberikan begitu banyak kewenangan kepada desa. Salah satunya adalah kewenangan dalam mengelola asset desa dalam rangka menambah sumber pendapatan desa. Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa asset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Pasal 76 ayat 1 UU No.6 Tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu asset desa dapat berupa Tanah Kas Daerah (TKD).

Menurut Iskandar Selaku Korlap aksi mengatakan "Peraturan perundangan dalam negeri No. 1 Tahun 2016 Tentang pengelolaan Aset desa sebagai payung hukum pengelolaan asset desa dalam rangka menjamin ketertiban pengelolaan Tanah Kas Desa. Salah satu ketentuan yang menarik adalah pasal 6 ayat 1 PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2016 yang memerintahkan agar seluruh asset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa oleh institusi yang berwewenang." ungkapnya

lanjutnya "Sebagai warga negara yang baik dan juga sebagai mahasiswa dan pemuda yang sudah selayaknya untuk menjaga Hukum dan juga membantu mengatasi pelanggaran - pelanggaran hukum yang terjadi. Kali ini terdapat temuan yang seharusnya sudah bisa diselesaikan sejak beberpa tahun yang lalu. Permasalahannya ialah jual bali tanah dari pihak swasta dengan pihak instansi terkait yang bisa dibilang tidak administratif. Atau bisa di bilang melanggar peraturan terkait hak atas tanah dan juga hak guna pakai sehingga melakukan perubahan terhadap status tanah. Jika pemberian TKD secara illegal itu tetap berlansung maka akan melawan atau melanggar pasal 63 ayat 2 PP No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 39 ayat 1 permendagri no 21 tahun 2011 tentang pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS/ASN." Ujar Iskandar

Menurut Abdul juga dalam mengkaji kasus ini Adanya indikasi Tindak pidana korupsi pada temuan tersebut sebagaimana diatur dalam UU No.20 Tahun 2002 sebagai berikut, setiap secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pada temuan tersebut terdapat sebuah kerancuan terkait status tanah yang berada di Desa Satriajaya Kecamatan Tambun utara, Kabupaten Bekasi. 
 
Sudah jelas bahwa adanya putusan dari 
kejaksaan ataupun Mahkamah Agung terkait status tanah tersebut. Namun masi saja ada konflik pada tanah tersebut dan dinas BPN/ATR Kabupaten Bekasi tidak mampu untuk menangani konflik tersebut. Selain itu di tanah tersebut sedang adanya
pembangunan yang seakan-akan telah ada kejelasan terkait status tanah tersebut. Hal ini sangat disayangkan Ketika BPN/ATR Kabupaten Bekasi tidak mampu untuk memberikan ketegasan dengan kewenangannya sehingga membuat kami geram dan tidak bisa untuk dibiarkan. 

Adapun tuntutan yang diminta oleh Persatuan Pergerakan Mahasiswa Agus Salim 17 melakukan tuntutan sebagai berikut : 
1. Mendesak Pj Bupati Kab. Bekasi untuk segera mengusut semua oknum 
baik dari aparatur desa, kecamatan dan Pemkab Bekasi yang diduga telah
menjual TKD milik Desa Satria Jaya ke pihak swasta secara ilegal dan 
memperkaya diri sendiri.
2. Mendesak Kepala BPN Kab. Bekasi untuk bertanggung jawab dan segera
memanggil serta memeriksa oknum BPN atas dugaan penjualan TKD di Desa 
Satria Jaya terhadap pihak swasta secara ilegal dan memperkaya diri sendiri.
Dengan tuntutan diatas diharapkan mampu untuk menjadi stimulus dalam penangan planggaran hukum yang dilakukan oleh oknum BPN/ATR ataupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Jika apa yang menjadi tuntutan kami tidak dapat diindahkan maka Gerakan-gerakan mahasiswa akan terus membanjiri BPN/ATR dan juga Pemerintah Kabupaten Bekasi.
(NIK)