Penabekasi.id - Bekasi  Lembaga Investigasi Negara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bekasi Kota dan Kabupaten melakukan audiensi dengan kantor imigrasi kelas 1 Bekasi (28/10/2022).

Dalam agenda tersebut dihadiri oleh pengurus LIN Bekasi Kota dan Kabupaten dalam rangka menyampaikan temuan yang didapatkan oleh LIN Kota dan Kabupaten Bekasi.

Ketua LIN kota Bekasi Frits Saikat mengatakan, ia beserta jajaran Lembaga Investigasi Negara DPC Bekasi kota dan kabupaten menjalankan tugas nya sebagai monitoring dan sosial kontrol dalam hal pengurusan perijinan yang ada di kantor imigrasi kelas 1 Bekasi.

"Kedatangan kami pengurus kota dan kabupaten Bekasi dalam rangka silahturahmi, sekaligus memberikan informasi terkait maraknya praktek percaloan dalam melakukan pengurusan dokumentasi yang ada di kantor imigrasi ini," ujarnya.

Ditempat yang sama Sekjen Lembaga Investigasi Negara DPC Kabupaten Bekasi Julius Chandra menyampaikan beberapa informasi terkait adanya dugaan imigran yang menetap diwilayah kota Bekasi yang tidak memiliki ijin tinggal.

"Selain bersilahturahmi kami juga melaporkan temuan kami dilapangan terkait dugaan maraknya imigran asing yang masuk dan menetap di wilayah kota dan kabupaten Bekasi yang kamu duga tidak memiliki dokumentasi yang sah," katanya.

Ia berharap, masih lanjut nya, kedatangan Lembaga Investigasi Negara ini dapat menjadi perpanjangan tangan imigrasi dalam hal melakukan monitoring terhadap para tenaga kerja asing yang tidak memiliki dokumen resmi.

"Harapan kami dengan audiensi kali ini dapat terjalin sinergitas antara kantor imigrasi kelas 1 Bekasi dengan lembaga kami dan kami juga berharap terkait laporan yang kami sampaikan dapat segera ditindak lanjuti," katanya.

Kepala seksi pengawasan dan penindakan imigrasi (Kasi Wasdakim) Uki menyambut baik kedatangan Lembaga Investigasi Negara selaku kontrol sosial yang telah memberikan laporan guna untuk membangun citra imigrasi yang bersih dan bebas dari korupsi.

"Saya sangat berterimakasih atas kunjungan dari rekan-rekan LIN yang telah memberikan laporan dugaan perijinan tenaga kerja asing yang tidak memiliki dokumentasi yang lengkap. Dan kami pastikan dalam waktu 2x24 jam kami akan melakukan sidak dan kedepannya saya berharap LIN dapat bersinergi dengan imigrasi Bekasi." Pungkasnya.

Dalam audiensi tersebut Lembaga Investigasi Negara diterima oleh Kasi Wasdakim Uki Aditia, Kasubsi Wasdakim Andi Hafid, Kasubsi Lantas Dani Pratama, Kasubsi penindakan Fajar Sianturi, dan Kasubsi Lantas Evander Juelz Karel.(Red)