penabekasi.id - Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022 telah mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi Perusahaan Daerah (PD). Migas Kota Bekasi  dengan kuasa hukumnya Naupal Al Rasyid, SH., MH dan atas putusan ini Termohon Kasasi Foster Oil and Energy PTE, LTD  telah dinyatakan kalah sebagaimana isi amar putusan kasasi tersebut.

Kuasa hukum PD. Migas Kota Bekasi  Naupal Al Rasyid, SH., MH, sesuai informasi dari website resmi Mahkamah Agung memberitahukan tanggal, 7 April 2022 telah diputus dengan amar putusan di kabulkan permohonan pemohon kasasi, ini membuktikan bahwa Mahkamah Agung telah membenarkan bahwa Pemohon Kasasi PD. Migas Kota Bekasi mempunyai dasar hukum melakukan pembatalan Joint Operating Agreement for Jatinegara Oil and Gas Field Project antara Foster Oil & Energy Pte. Ltd. (“FOE”) dan PD Migas Kota Bekasi tanggal 13 Januari 2011 (“JOA”) beserta perubahannya.

Untuk keterangan tahapan perkara ini, saya terangkan awalnya ada gugatan wanprestasi dari Foster Oil and Energy PTE, LTD sebagai Penggugat dan PD. Migas Kota Bekasi sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Bekasi yang tanggal 10 Mei 2021 telah diputus dengan memenangkan atau mengabulkan gugatan Penggugat, lalu PD. Migas Kota Bekasi melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan tanggal, 10 November 2021 diputuskan dengan tetap memenangkan atau mengabulkan gugatan dari Foster Oil and Energy PTE, LTD. Selanjutnya, PD. Migas Kota Bekasi tanggal 14 Desember 2021 telah mengajukan Permohonan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, dan putusan Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022 telah mengabulkan permohonan kasasi dan memenangkan PD. Migas Kota Bekasi.

Bahwa dalam Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022 ini, menurut Kuasa hukum PD. Migas Kota Bekasi  Naupal Al Rasyid, SH., MH mengatakan Majelis  Hakim Agung sudan tepat dan benar menerapkan hukum materiil dalam memeriksa permohonan kasasi ini dan berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf b UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 putusan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung (judex facti) harus dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan tidak menerima gugatan penggugat. Maka putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) dan dapat dilaksanakan eksekusi apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putusan dengan sukarela dengan mengajukan permohonan eksekusi oleh pihak yang dimenangkan PD. Migas Kota Bekasi kepada ketua Pengadilan Negeri Bekasi.
(NIK)