PENABEKASI.ID - Bekasi, Persoalan PAM Tirta Pondok Hijau mulai mencuat. Terkait dualisme kepemimpinan pengelolaan air yang melayani warga sekitar Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi. Senin, 13/06/2022

Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 (Amphibi) Hendri, mengatakan bahwa dualisme badan musyawarah (Bamus) Air Bersih Tirta Pondok Hijau yang dibentuk Lurah Pengasinan telah melanggar aturan dan Perda No 3 tahun 2014 revisi no 4 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemkot Bekasi.

"Aset bangunan, jaringan PAM Tirta Patriot itu milik Pemkot Bekasi. Dalam hal ini Perumda Tirta Patriot. Sehingga Bamus atau lurah harus segera menyerahkan kepada Pemkot dalam hal ini Tirta Patriot," ungkap Hendri.

Menurut Hendri, bahwa Bamus Air Pondok Hijau itu tidak memiliki hak pengelolaan, karena PP 122 Tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum. Tetapi harus diserahkan kepada Pemkot Bekasi dalam hal ini Perumda Tirta Patriot.
"Aneh, harusnya sejak 2014 PAM itu diserahkan kepada Pemkot. Ini lurah ko malah bikin Bamus. Harusnya segera serahkan ke Pemkot. Dia juga kan paham terkait aturan. Bahkan sudah ada surat dari Plt Wali Kota terkait serah terima aset," papar Hendri

Karena itu kata Hendri, harusnya Bamus Air itu segera dibubarkan dan lurah segera mematuhi aturan serta keputusan rapat bersama yang dia juga hadir 
(NIK)