PENABEKASI.ID - Bekasi, Lurah Pengasinan Juhasan Antosuseno mengeluarkan SK No.672/52-Kl.Pgs tentang Pencabutan SK Lurah Pengasinan No.467.2/19-Kl.Pgs tentang Pengurus Badan Musyawarah Air Minum Tirta Pondok Hijau Masa Bakti 2022-2025.

Seperti diketahui sebelumnya SK Lurah Pengasinan No.467.2/19-Kl.Pgs mengundang polemik dalam pengelolaan SPAM BM Pondok Hijau, selain tidak sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2014 dan perubahannya Perda No.4 Tahun 2019 dimana Perda tersebut memuat bahwa SPAM BM merupakan aset yang diserahkan kepada PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi (saat ini Perumda Tirta Patriot) sebagai bentuk penyertaan modal, SK tersebut juga tidak sejalan dengan UU SDA No.17 Tahun 2019, PP 122/2015 Tentang SPAM, Permenl PUPR No.27/PRT/M/2016 tentang SPAM.

Sejatinya Perumda Tirta Patriot sebagai Pemilik Aset SPAM Pondok Hijau sudah harus mengelola SPAM Pondok Hijau sejak Perda No.3/2014 dikeluarkan, namun Badan Musyawarah PAM Pondok Hijau enggan menyerahkan pengelolaan kepada Perumda Tirta Patriot.

Pada tahun 2022 terjadi dualisme kepengurusan Bamus sejalan diterbitkan SK Lurah tersebut, sehingga terjadi konflik horizontal diantara warga yang ada dalam kedua kepengurusan Bamus, akibat hal tersebut pelayanan kepada pelanggan terganggu, kedua kubu merasa berhak mengelola dan menerima uang iuran air pelanggan.

Akibat hal tersebut Wali Kota Bekasi menerbitkan Surat Perintah Tugas Wali Kota Bekasi No.800/2876/Setda.Ek pada tanggal 21 April yang memerintahkan kepada Direktur Utama Perumda Tirta Patriot agar segera mengelola SPAM Pondok Hijau dan memerintahkan kepada Lurah Pengasinan dan Camat Rawalumbu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pengelolaan SPAM Pondok Hijau oleh Perumda Tirta Patriot.

Sejak tanggal penugasan tersebut Bamus tidak juga mematuhi segala aturan yang berlaku, Bamus masih saja berada di SPAM Pondok Hijau, lalu pada tanggal 18 Mei 2022 Bamus lama  menyerahkan pengelolaan kepada Perumda Tirta Patriot, namun Bamus yang berdasarkan SK Lurah tersebut tidak mau menyerahkan Pengelolaan kepada Perumda Tirta Patriot, bahkan sampai hari ini mereka masih merasa memiliki legitimasi mengelola SPAM Pondok Hijau walau Lurah sudah mencabut SK kepengurusan mereka.

Hal tersebut diatas secara rinci dijelaskan oleh Hendri Ketua Amphibi dalam kesempatan siang (15/06/2022) setalah dikonfirmasi terkait SK Lurah tentang pencabutan SK Kepengurusan Bamus Tirta Pondok Hijau. kepada Penabekasi.id

Hendri Ketua Amphibi juga menjelaskan "hadirnya Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini diserahkan kepada Perumda Tirta Patriot adalah hal Strategis dan Penting, mengingat air baku SPAM Pondok Hijau berasal dari air tanah atau dengan sumur artesis, seperti diketahui dampak sumur artesis sangat luar biasa karena menurut sumber permukaan tanah sekitar Pompa Sumur Artesis PAM Pondok Hijau sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan."

"Dengan hadirnya Perumda Tirta Patriot sebagai Badan Usaha Milik Daerah dalam bidang Air Minum tentunya ini menjadi jaminan pelayanan, karena Perumda Tirta Patriot pasti memiliki mitigasi terhadap dampak lingkungan, misalnya dan tentunya sumber air akan kemudian dialihkan kepada air permukaan, kan jelas bahwa jaringan PDAM sudah ada yang dekat dengan wilayah Pondok Hijau, hanya tinggal disambungkan dan ditambah perpipaannya" demikian Hendri menjelaskan.

Selain hal itu SPAM Pondok Hijau sudah tidak memiliki SIPA atau SIPSDA, lalu siapa yang bertanggung jawab dalam hal tersebut. Tidak boleh ada kelompok yang memanfaatkan sumberdaya air untuk kepentingan komersil tanpa adanya ijin pemanfaatan sumber daya air, dan ini melawan aturan hukum, maka peran pemerintah lah yang dapat menyelesaikan hal ini dan gak mungkin Bamus karena secara jelas Bamus sudah tidak dapat lagi mengelola SPAM Pondok Hijau, jelas Hendri tegas.

Harapan Amphibi melalui Wakil ketua, Bamus yang masih bertahan untuk mengelola SPAM Pondok Hijau untuk menurunkan egonya, karena kepastian jaminan pelayanan sudah diberikan oleh pemerintah, ada aturan dalam kehidupan bernegara kita wajib tunduk dan patuh. Dan Amphibi yakin masyarakat butuh pelayanan terbaik dan kepastian serta jaminan pelayanan, demikian pungkasnya.
(NIK)