PENABEKASI.ID - Jakarta, Oknum Pemkab Bekasi berinisial DS diduga telah melakukan kerjasama dengan Eks Karyawan PT. KPL berinisial DA dalam melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang perusahaan sebesar kurang lebih 25 Milyar Rupiah terkait kesepakatan pembelian lahan di Desa Tanjung Baru Bekasi yang rencananya akan digunakan untuk dibangun perumahan bersubsidi bagi rakyat pada tahun 2017-2020.

Modus dugaan penipuan yang dilakukan Oknum DS dan DA mulanya dilakukan dengan menunjukkan lahan berkondisi baik yang dijanjikan akan dibebaskan. Namun dalam perkembangannya, pada saat proses pembebasan lahan dilakukan, yang sengaja dibeli adalah lahan yang berlubang-lubang seperti kolam yang sangat tidak ideal untuk dibangun perumahan dan lokasinya sangat acak. Bahkan sampai dengan saat ini, tidak ada satu jengkal pun lahan yang katanya sudah dibebaskan DA dan DS kemudian berhasil dibalik nama ke PT. KPL. Bahkan ada temuan kwitansi yang tandatangannya palsu atau bahkan pemilik tanah tidak menjual lahan miliknya.

Perkara ini selanjutnya dilaporkan Direksi PT. KPL ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus BARESKRIM POLRI dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, telah diperoleh temuan adanya dugaan tindak pidana penipuan serta pencucian uang yang dilakukan oleh Oknum DS yang sempat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Bekasi dan Oknum DA yang telah bekerja di PT. KPL selama kurang lebih 30 tahun.

Dari hasil temuan, uang yang diberikan PT. KPL untuk pembelian lahan, diduga digunakan untuk membeli aset pribadi baik atas nama DA, DS, maupun keluarga dan kerabatnya. Atas perbuatannya, keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BARESKRIM POLRI atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, disertai dengan penyitaan aset untuk memulihkan hak-hak PT. KPL selaku korban yang dirugikan.

Upaya restorative justice sebenarnya sudah dikedepankan oleh PT. KPL, namun tidak pernah ada itikad baik yang secara konkrit direalisasikan oleh kedua oknum tersebut, oleh karenanya, PT. KPL berharap penyidik pada BARESKRIM POLRI harus bertindak tegas atas dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya dengan melakukan penahanan, supaya tidak ada kesempatan bagi keduanya untuk menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri.

Oleh karenanya, melalui berita ini dihimbau juga kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dan/atau kepemilikan aset dari DS dan DA untuk melaporkan penerimaan dana dan/atau aset yang diperoleh dalam kurun waktu tahun 2017-2020 dengan menghubungi Law Firm Suryansyah & Partners di nomor 2212-2412 atau melalui mobile 0878-8026-2076, satu dan lain hal untuk menghindari akibat hukum lebih lanjut atas dugaan kerjasama dengan oknum DS dan DA tersebut.
Terima Kasih.

Sumber : Mario Suryansyah, S.H., M.H.
(NIK)