PENABEKASI.ID - Kota Bekasi, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi mendatangi Polres Metro Kota Bekasi untuk membuat laporan, Sesuai Laporan Polisi / Pengaduan Nomor : LP/ B/ 931 / III /2021/ SPKT.SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA tanggal : 21 Maret 2022. Tentang oknum yang melakukan pemalsuan dokumen-dokumen dan mencatut nama HMI Cabang Bekasi dalam membuat kegiatan Simposium Pemuda di Kabupaten Bekasi.

Ketua Umum HMI Cabang Bekasi, Khaqim Nurjawahir mengatakan, pihaknya sangat dirugikan oleh oknum berinisial (BN) yang mencatut nama organisasi tanpa sepengetahuan pengurus dan dirinya.

"Kami datang ke polres metro kota bekasi untuk membuat laporan terkait oknum (BN) yang melakukan pemalsuan dokument dan mencatut nama organisasi HMI tanpa sepengetahuan pengurus HMI Cabang Bekasi," kata Khaqim kepada Media, pada senin (21/03/2022).

"Perbuatan itu sangat mencoreng nama baik HMI Cabang Bekasi secara kelembagaan," sambung Khaqim.

Diketahui, Kabid PAO HMI Cabang Bekasi mejelaskan, HMI Cabang Bekasi telah menyurati dan melakukan proses pemanggilan kepada BN, RH, AM namun mereka mengelak dari panggilan tersebut.

"Kita sudah surati dan memanggil yang bersangkutan (BN, RH, AM) untuk dimintai keterangan atau klarifikasi, namun tidak ada tanggapan dari mereka, maka kami membuat laporan ke Polres Metro Kota Bekasi atas perbuatan yang mencoreng nama baik HMI Cabang Bekasi," tegas Fergiawan selaku Kabid PAO HMI Cabang Bekasi.

Sebelumnya, Pengurus HMI Cabang Bekasi telah melakukan penyataan sikap di sekretariat HMI Cabang Bekasi mengenai oknum yang mengatasnamakan pengurus HMI Cabang Bekasi. 

Pernyataan sikap tersebut dibacakan langsung oleh Kabid PAO HMI Cabang Bekasi.

"Demi menjaga marwah dan nama baik HMI Cabang Bekasi atas kegiatan yang di laksanakan oleh saudara BN (Budi Nasrullah) yang telah sah di pecat oleh PB HMI melalui surat keputusan nomor : 184/KPTS/A/08/1443 H yang juga mengesahkan kepemimpinan HMI Cabang Bekasi di bawah kepemimpinan saudara Khaqim Nurjawahir, oleh karena itu pengurus HMI cabang bekasi menyatakan sikap sebagai berikut: 

1. Bahwa benar PB HMI telah memecat saudara Budi Nasrullah dan telah mencabut surat keputusan nomor : 130/KPTS/A/04/1443 H atas nama BN sebagai Ketua Umum HMI Cabang Bekasi yang di tetapkan di Sekretariat PB HMI dalam rapat presidium PB HMI pada tanggal 4 Maret 2022, karena telah memalsukan dokumen dokumen dan tanda tangan juga stampel tanpa seizin pemilik yang oleh karena hal itu telah merusak nama baik Pengurus HMI Cabang Bekasi. 

2. Bahwa HMI Cabang Bekasi hanya satu yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Khaqim Nurjawahir, hal itu telah di sahkan melalui surat keputusan PB HMI dengan nomor : 184/KPTS/A/08/1443 H. 

3. Menyikapi surat yang beredar terkait kegiatan Simposium Pemuda yang mengatasnamakan HMI Cabang Bekasi bahwasannya surat tersebut adalah ILEGAL dan kegiatan Simposium Pemuda tersebut adalah INKONSTITUSIONAL. 
 
4. Dengan adanya kejadian tersebut maka kami pengurus HMI Cabang Bekasi akan Menyurati dan Memanggil Oknum-oknum bersangkutan dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku, Jika masih ada oknum-oknum yang mengatasnamakan HMI Cabang Bekasi maka pengurus HMI Cabang Bekasi akan menempuh jalur hukum sesuai aturan-aturan yang berlaku. 

5. Kepada seluruh kader HMI se-wilayah kerja Cabang Bekasi agar taat dan patuh terhadap konstitusi AD/ART HMI dan menjalankan nya sebagaimana mestinya. 

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan, dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua serta Istigomah dalam menjaga nama baik HMI Cabang Bekasi lebih baik sebagai mana mestinya,” ucapnya setelah membacakan pernyataan sikap pengurus HMI Cabang Bekasi periode 2021-2022.
(NIK)