PENABEKASI.ID - Cikarang, Puri Nirwana Residences  yang beralamat di Jl. Ki Hajar Dewantara Jl. Tugu, Sukaraya, Karangbahagia, Bekasi,  menghadirkan program hadiah menarik selama bulan puasa di tahun 2022 ini. Developer yang memiliki fasilitas SPBU di dalam kawasan, keamanan 24 jam dengan one gate system, pujasera, waterpark seluas 1,5 hektar, ATM center, danau wisata ini membuat program ketupat berupa hadiah TV, Mesin Cuci, Kulkas, Dispenser dan Kipas Angin.

Hadiah akan diberikan tanpa harus diundi bagi konsumen yang akad kredit maksimal di bulan April 2022 dan booking dimulai pada 15 Maret 2022, baik yang menggunakan fasilitas KPR FLPP maupun Komersial

Dalam keterangan resminya ke tim redaksi  pada Minggu, 27 Maret 2022, Asst. Direktur Nirwana Kharisma Group (Developer Puri Nirwana Residences), Rahmad Hadi menyatakan program ketupat ini merupakan upaya untuk memanjakan konsumennya


Terkait dukungan Pemerintah kepada sektor perumahan berupa kelanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, Developer PNR sangat mengapresiasi. 
“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan juga dapat menggerakkan sektor- sektor lainnya yang berhubungan dengan perumahan seperti sektor konstruksi, real estat, industri bahan bangunan dan lain-lain, ujar Rahmad.

"Dengan harga rumah usaha seharga 300 jutaan, Ruko seharga 800 juta-an dan tanah kavling  seharga 200 juta-an, tentu ini merupakan pilihan bijak bagi konsumen dalam berinvestasi di PNR, ujar Pipit selaku GM Finance PNR

Sebagai informasi, awalnya dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN DTP untuk sektor properti mulai Maret s.d. Desember 2021. Saat itu, PPN DTP diberikan seluruhnya (100%) bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebagian (50%) diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp2-5 miliar
(NIK)