PENABEKASI.ID - Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, rusak dan bergelombang. Kondisi ini akan membahayakan pengendara yang melintas.
Pemerintah dan pengelola jalan harus segera memperbaiki jalan-jalan rusak yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. 

Menurut Khaqim selaku pengguna jalan mengatakan di saat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak di Kabupaten Bekasi kian bertambah. Tak jarang kecelakaan pun terjadi, akibat terperosok atau menghindar jalan rusak mengakibatkan korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa. Bisa kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.

Sesuai dengan Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan Bahwasannya Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. 
"Kabupaten Bekasi sebagai Kawasan Industri terbesar Se-Asia yang menjadi sentral industri, dan banyaknya aktivitas tranportasi darat masyarakat Kabupaten Bekasi, serta pengguna jalan lain pada umumnya".

Amat sangat menyayangkan lambatnya respon perbaikan jalan umum dari pemerintah daerah setempat, untuk memperbaiki sarana dan prasana jalan, seperti jalan rusak dan berlubang sepanjang kali malang, dari perbatasan Kota Bekasi sampai dengan pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi. 

Hal tersebut dapat berdampak pada para pengguna jalan yang kadang mengalami kecelakaan maupun, kemacetan jalan."Ujar Khaqim".
Sumber tulisan : Khaqim
(DON/ICH)