PENABEKASI.ID - Jakarta, Idham Holik masuk dalam daftar peserta calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) yang dinyatakan lolos seleksi dari Timsel.

Diketahui, Idham Holik merupakan satu-satunya perwakilan asal Jawa Barat yang diharapkan dapat terus melenggang menuju ke KPU RI.

Calon anggota KPU RI Idham Holik memaparkan beberapa strateginya agar tidak ada korban yang berjatuhan saat penghitungan suara Pemilu 2024. Dia mengusulkan adanya dua panel penghitungan suara di TPS.

dilansir dari detik.com Calon anggota KPU RI Idham Holik mengatakan "Dengan proses penghitungan suara yang kemarin banyak mengakibatkan korban berjatuhan, raturan korban dan ribuan yang kena penyakit, saya mengusulkan proses penghitungan suara itu dibagi menjadi dua panel," kata Idham dalam fit and proper test di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2022).

"Panel A untuk pemilu presiden dan wakil presiden dan pemilu anggota DPD RI. Panel B pemilu anggota DPR RI dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota," ujarnya.

Idham mengatakan sudah membuat analisis dengan strategi tersebut. Menurutnya, penyediaan dua panel itu dapat mempersingkat waktu penghitungan suara.

"Proses penghitungan secara simultan. Setelah saya lakukan analisis di atas kertas, ini dapat menyingkat waktu. Nanti tinggal dibagi setiap panel ini terdiri atas tiga anggota KPPS karena di TPS ada tujuh anggota, dan saya yakin dengan dua panel ini dapat mempersingkat masa kerja KPPS di TPS," ujarnya.

"Penggunaan teknologi informasi rekapitulasi suara serta berkaitan dengan publikasi dan transparansi saya akan tetap menggunakan Sirekap. Cuma, Sirekap yang akan saya gunakan ada dua jenis, ada Sirekap yang berbasis dengan capturing method dan Sirekap berbasis scanning method. Karena kita ketahui surat suara di TPS banyak sekali," ucapnya.

"Jadi untuk penggunaan Sirekap yang ada di TPS itu hanya diperuntukkan buat pemilu presiden dan pemilu DPD RI, sedangkan untuk pemilu legislatif DPR dan DPRD akan menggunakan scanning Sirekap yang dilakukan di kantor KPU seperti yang dilakukan pada Pemilu 2019 dengan nama Situng," ucapnya.

(NIK)