PENABEKASI.ID - JAKARTA, Pada hari ini ketua KPK Firli Bahuri mengadakan konferensi pers terkait kasus korupsi yang menyeret walikota Bekasi yaitu Rahmat Effendi dan beberapa pejabat ASN juga Swasta. (06/01/22)

Pada Konferensi pers tersebut Firli menyebutkan beberapa nama yang terseret pada kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"pada kegiatan tangkap tangan ini Tim KPK mengamankan 14 orang pada Rabu 5 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB dibeberapa wilayah di kota Bekasi" ujar Firli 

Selanjutnya Firli menyebutkan satu persatu inisial dari nama-nama yang tertangkap pada kasus ini juga berikut jabatan yang di embannya, berikut adalah daftar nama yang terseret kasus korupsi.

1. RE : Walikota Bekasi periode 2013-2018 dan periode 2018-2022.
2. AA : Swasta, Direktur PT ME.
3. NV : Makelar Tanah.
4. BK : Staf sekaligus ajudan RE.
5. MB : Sekdis DPMPTSP.
6. HR : Kasubak TU Sekretariat Daerah.
7. SY : Direktur PT KBR dan PT HS.
8. HD : Direktur PT KBR dan PT HS.
9. MS : Camat Rawalumbu.
10. JL : Kepala Dinas Disperkimtan.
11. AM : Staf Dinas Perindustrian.
12. MY : Lurah Jati Sari.
13. WY : Camat Jati Sampurna.
14. LBM : Swasta.

Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (05/01/22) dan Kamis (06/01/22) para tersangka ditangkap di beberapa wilayah diantaranya di Bekasi dan Jakarta, KPK menangkap total 14 orang, dengan barang bukti uang miliaran rupiah terdiri dari uang cash dan rekening.
Hingga pada Akhirnya KPK menetapkan 9 Tersangka dari 14 orang diatas, "Hasil pemeriksaan dan bukti KPK berkesimpulan tetapkan sembilan tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan lelang jabatan yang dilakukan oleh penyelenggara negara," ucap Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (06/01/22).

9 (Sembilan) Tersangka di antaranya:
Sebagai pemberi;
1. AA (Ali Amril)
2. LBM (Lai Bui Min alias Anen)
3. SY (Suryadi)
4. MS (Makhfud Saifudin)
Sebagai penerima;
1. RE (Rahmat Effendi)
2. MB (M. Bunyamin)
3. MY (Mulyadi alias Bayong)
4. WY (Wahyudin)
5. JL (Jumhana Lutfi)

Atas perbuatan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pada penghujung konferensi pers Firli mengatakan "Oprasi tangkap tangan di awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan" Tegas Firli ketua KPK

"dan juga kami sangat berterima kasih banyak kepada masyarakat atas perhatian dan dukungannya dalam memberantas korupsi, KPK juga mengajak anak bangsa di negri ini untuk sama-sama membangun budaya anti korupsi, kami selalu membuka diri untuk menerima informasi dari masyarakat, karena kami sadari bahwa KPK tidak akan bisa memberantas korupsi jika dilakukan sendiri" tutup Firli Bahuri Ketua KPK pada jumpa pers di gedung merah putih. (Red)