PENABEKASI.ID - Kota Bekasi, Seorang perempuan melaporkan perawat Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi ke polisi, atas dugaan pelecehan seksual. Laporan tindakan asusila itu telah diterima Polres Kota Bekasi, dengan nomor Laporan Polisi : LP/3338/K /XII /SPKT/2021/Resto Bekasi Kota, tanggal 22 desember 2021

Korban menceritakan apa yang dialami saat ia sedang menjaga anaknya yang sedang dirawat karena menderita pembekakan jantung, dan dirawat ruang anggrek 12A lantai tiga. Kejadian terjadi pada tanggal 21 desember pada pagi hari pukul 06.00 WIB. Menurut Korban (F) 29 tahun “perawat bolak balik masuk ke kamar rawat inap sambil memperhatikan saya dan membawa alat uap perawat ini bertanya – tanya, tiba tiba perawat ini mengambil hape yang berada disamping saya kemudian membuka foto – foto privasi saya sambil mengatakan “masyaallah saya pingin punya istri kayak begini, tolong cariin dong saya belum nikah” setelah itu tangan saya dipegang dan “berkata kamu cantik banget” lalu dagu saya di pegang sambil mencium foto yang ada dihape saya. Anehnya setelah melakukan itu saya dipaksa untuk tersenyum” Ungkap F saat diwawancarai. Rabu,(22/12/2021)

Ia tak bisa melawan dan berteriak. Dengan kondisinya, karna berada di ruang rawat inap karna takut mengganggu pasien yang lain. ia hanya bisa melihat bahwa orang yang melakukan pelecehan kepadanya itu diduga adalah salah satu perawat, berinisial NJ.

Muhamad Ali Akbar selaku adik ipar korban menyatakan “kami sekeluarga tetap Mengambil atau menempuh jalur langkah hukum agar supaya diproses sipelaku dengan hukum yg berlaku di indonesia saat ini agar kedepannya tidak terjadi kembali peristiwa pelecehan terhadap Orang Tua pasien maupun yang mendampingi pasien.” 

Keluarga korbanpun meminta kepada pihak RSUD Kota Bekasi untuk memberhentikan / memecat sipelaku dari pekerjaaan nya di RSUD Kota Bekasi, karna sudah mencoreng nama baik RSUD Kota Bekasi dan membuat citra buruk pelayanan kesehatan publik yaitu Sarana Kesehatan Pemerintah Kota Bekasi. sesuai dalam KUHP  yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHPsegala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

Dengan adanya tindakan yg dilakukan oleh salah satu pekerja nya berupa tindakan (Asusila, Pelecehan Sexsual, Cabul dan sangat Amoral serta sangat menjijikan yg menimbulkan trauma psikis yang mendalam dan sangat mengganggu mental maupun jiwa korban, yang terjadi seperti ini atau lebih kepada salah satu anggota keluarga atau saudara ( Istri kita, Anak Perempuan Kita, Saudari Perempuan kandung Kita, Dan Keluarga Besar Kita ) maka pastilah selama mereka memiliki iman dan akhlaq serta adab yg baik, maka pasti juga akan mengambil sikap langkah yang serius atas hal seperti ini.

Saat Ali memintai konfirmasi kepada Dirut RSUD Kota Bekasi, sampai saat ini belum ada tanggapan dari Dirut RSUD Kota Bekasi.

Keluarga Korban (F) meminta kepada RSUD Kota Bekasi untuk Memecat Pelaku dugaan pelecehan, serta kami meminta Dirut RSUD Kota Bekasi meminta maaf secara terbuka kepada korban, dan kami meminta bubarkan dewan pengawas RSUD karna tidak berfungsi optimal yang mengakibatkan terjadinya pelecehan terhadap pendamping pasien yang dilakukan oleh Oknum Perawat / pegawai RSUD Kota Bekasi.”Ungkap Muhamad Ali Akbar”

Lanjutnya Korban (F) meminta kepada rumah sakit lain nya baik yang ada di wilayah kota bekasi ataupun kabupaten bekasi bahkan nasional keseluruh Indonesia agar tidak menerima sipelaku untuk bisa dipekerjakan kembali baik di RSUD Kota Bekasi atau dimanapun Rumah Sakit lainnya didaerah se indonesia,  mendorong agar supaya menimbulkan efek jera bagi yg lainnya, sekaligus menjadi contoh dan pelajaran agar tak terulang kejadian yg serupa kepada siapapun yg menjadi pelakunya yg menimbulkan korban - korban lainnya dikemudian waktu dan hari. Serta meminta secara tegas kepada pihak kepolisian untuk segera Memanggil dan menangkap pelaku tindakan tersebut. kami berharap kepolisian Polresta Bekasi Kota dapat menegakkan hukum seadil2 nya dan tidak sedikitpun Bergeser dari apa yang menjadi Tupoksinya sebagai penegak hukum demi dan atas penghormatan terhadap Supremasi hukum di Negeri ini.
(NIK)