PENABEKASI.ID - RAWALUMBU, Terlihat adanya umbul-umbul iklan rokok yang terpasang di jalur saluran air, pemasangan umbul-umbul itu terkesan menyalahi aturan, karena memasang umbul-umbul tidak pada tempatnya.

Berdasarkan keterangan JJ warga yang kebetulan ada dilokasi dan melihat proses pengerjaan pemasangan umbul-umbul iklan rokok itu yang berada di Jl.Raya Utama pondok hijau permai dilakukan pengerjaannya sekitar pukul 02.32 pagi pada, Jumat (19/11/21)

hendri selaku ketua AMPHIBI BEKASI RAYA yang memang sebagai pemerhati lingkungan menyayangkan pemasangan umbul-umbul. Pasalnya setelah melihat adanya umbul-umbul yang terpasang, tiba-tiba banyak warga yang terheran pada umbul-umbul yang terpasang secara tiba-tiba, tanpa tau kapan proses pengerjaannya. yang lebih saya heran lagi  umbul-umbul iklan rokok tersebut berdiri diatas saluran air, saat saya lihat pada jumat pagi.
walaupun adanya surat ijin yang terpampang pada umbul-umbul yang terpasang itu dari salah satu dinas terkait pemerintah kota bekasi, itu hanya terlihat sebatas ijin, tanpa adanya pengawasan di lapangan terkait penempatan dan pemasangan umbul-umbul iklan rokok tersebut.''ujar hendri''.

menurut lurah pengasinan ''tidak ada kordinasi ke kecamatan, bahkan kekelurahan pun tidak. walaupun ijin dikeluarkan tapi jangan dilewatkan juga begitu saja''.

karna sebenarnya pemasangan umbul-umbul itu sudah ada peraturan nya melalui perda nomor 15 tahun 2019. "ucap hendri"
(NIK)