PENABEKASI - JAKARTA, Perpanjangan PPKM level 4 kembali diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia (2/8/2021).

Beberapa pertimbangan yang menjadi alasan serta acuan pemerintah mengapa PPKM kembali di terapkan, dimulai dari Tanggal 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021.

"Kebijakan kita dalam menangani Pandemi Covid-19 ini akan bertumpu pada tiga pilar utama, yang pertama percepatan Vaksinasi, terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi, yang kedua penerapan 3M yang masip diseluruh Komponen Masyarakat, yang ketiga kegiatan Testing, tresing, Isolasi dan treatmen secara Masip" ujar Presiden Joko Widodo.

Termasuk menjaga Born, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan Oksigen juga menjadi Konsentrasi Pemerintah untuk memaksimalkan pencegahan Penyebaran Virus tersebut.

PPKM yang telah dilakukan pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan di skala Nasional dibandingkan sebelumnya.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator Kasus pada Minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa Kabupaten Kota tertentu" tegasnya.

PPKM tersebut nantinya akan di sesuaikan dengan Aktivitas dan mobilitas Masyarakat sesuai Kondisi masing-masing Daerah dan Teknisnya Akan di jelaskan oleh Menteri dan Menko terkait.

Dalam hal ini Pemerintah juga akan memaksimalkan Pendistribusian Bantuan Sosial bagi Masyarakat yang terdampak akan adanya PPKM.
(Red)